Ormas Dibubarkan tanpa Pengadilan Dinilai Gaya Diktator
Redaksi
Republika/Prayogi
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untu
Tag:
Berita Terkait
Polresta Pekanbaru Tangkap Seorang Perempuan, Bersama 1.226 Butir Pil Ekstasi
Kualitas Udara Pekanbaru Mulai Membaik, Polda Riau Tingkatkan Penanganan Karhutla
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ciduk Seorang Pemuda Terkait Peredaran 207 Butir Ekstasi
Kring Serse Bergerak, Polresta Pekanbaru Sisir Daerah Rawan Narkoba, 2 Orang Diamankan
Polemik STC, Pemko Tak Pernah Ada Rekomendasi Mendagri, Keputusan Berdasarkan Hasil Konsultasi
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Kapusbintal TNI Buka MHQ Piala Panglima TNI
TNI Gelar Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas
Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Hadiri Pelepasan Kontingen Indonesia ke Asian Games Aichi-Nagoya 2026
Dalam 2 Hari, 6 Anggota OPM Resmi Memeluk NKRI
Plh Bupati Inhil Yuliantini Hadiri Peringatan Maulid Nabi Bersama Warga Keritang
Terbanyak! Ratusan Siswa MTsN 3 Pati Diduga Keracunan MBG
Dewi Bawa Inovasi Biji Getah dari Bengkalis ke Penyisihan 3 Besar DPD RI Award 2026