Ormas Dibubarkan tanpa Pengadilan Dinilai Gaya Diktator
Redaksi
Republika/Prayogi
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untu
Tag:
Berita Terkait
Agung Nugroho Launching Tim Sapa Motoris Satpol PP Pekanbaru, Penegakan Perda Lebih Humanis
Wawako Pekanbaru Launching KPA Goes to School Pencegahan HIV AIDS dan IMS di SMP Negeri 42
Kepala BNNK Pekanbaru Sosialisasi Bersama 1.302 Siswa dan Gaungkan Deklarasi Anti Narkoba
Pemko Pekanbaru Gandeng UMKM di Festival Rakyat Nusantara
Pemko Tak Bisa Intervensi, BBM Nonsubsidi Sumbang Inflasi Terbesar di Pekanbaru
Jalin Kerjasama dengan Bandung, Agung Ingin Pekanbaru Sejajar dengan Kota Besar
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Menaker: Program Magang Nasional Permudah Industri Dapatkan Talenta Siap Kerja
Ngeri! Harimau Tiba-tiba Lompat ke Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak
Menaker: Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan
Perkuat Penyelenggaraan Statistik, Pemkab Siak Dievaluasi oleh Tim BPS Pusat
Komandan Lanud Sjamsudin Noor Anugerahkan Piagam Penghargaan Kepada Dua Personel Berprestasi
Komandan PMPP TNI Resmi Buka Latihan Bersama MPE26 Garuda Canti Dharma III Tahun 2026
Polri Hadir Bersama Petani, Swasembada Pangan Semakin Nyata di Kandis