Ombudsman Sebut Pemerintahan Jokowi Gagal Bereskan Konflik Agraria

Redaksi Redaksi
Ombudsman Sebut Pemerintahan Jokowi Gagal Bereskan Konflik Agraria
(Doc. Net)
Gedung Ombudsman RI

JAKARTA - Ombudsman menilai dalam empat tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla masih belum berhasil dalam rangka menyelesaikan berbagai konflik agraria, terutama soal izin konsesi dalam skala besar kepada korporasi.

Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan sejauh ini langkah nyata Jokowi dalam reforma agraria hanya sebatas pemberian sertifikat kepada masyarakat. Padahal diakui dia, hal itu kurang berpengaruh terhadap reforma agraria, karena sertifikat menjadi hak masyarakat yang memang punya tanah.

Kendati demikian kata dia, pembagian sertifikat tanah belum efektif dalam mendorong penyelesaian masalah yang esensial, seperti penguasaan tanah.

"Sertifikasi bagi kami hanya termasuk belanja layanan administrasi biasa, yang memang diperlukan masyarakat tetapi belum menyelesaikan esensi, seperti ketimpangan lahan dan keadilan agraria," kata Alamsyah di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Senin, (04/03/2019).

Presiden Jokowi tegas Alamsyah, menang telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada September 2018. Perpres tersebut mengatur penyelenggaraan reforma agraria dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria melalui perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria.

"Namun reforma agraria belum memberikan keadilan bagi mayoritas penduduk, seperti petani, nelatan, masyarakat adat yang mengalami konflik agraria," tegas Alamsyah.

Izin Konsesi Tanah

Alamsyah menyebut salah satu penyebab munculnya konflik agraria karena diakibatkan pemberian izin konsesi besar-besaran kepada korporasi, baik itu milik negara atau swasta.

"Sayangnya konsesi tersebut berada di atas lahan-lahan garapan masyarakat, ladang, pemukiman, hingga desa-desa yang telah berstatus definitif. Izin tersebut diberikan pemerintahan masa sebelumnya maupun pemerintahan saat ini," tandas Alamsyah.

Konsorsium Pembaruan Agraria pun melaporkan tinjauan evaluasi kebijakan reforma agraria di bawah Pemerintahan Jokowi ke Ombudsman RI.

KPA mencatat dalam satu dekade pemerintahan SBY dan 4 tahun pemerintahan Jokowi, konflik agraria di wilayah perkebunan hampir selalu menduduki tempat pertama. Periode 2015-2018, KPA mencatat sedikitnya telah terjadi 1.771 konflik agraria di Indonesia.

Sebanyak 642 letusan konflik terjadi di sektor perkebunan yang melibatkan HGU-HGU perusahaan negara dan swasta. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintahan menjalankan reforma agraria dengan cara yang kurang tepat.

"Reforma agraria seharusnya diprioritaskan bagi petani, nelayan tradisional, masyarakat adat yang selama ini mengalami ketidakadilan dan konflik berkepanjangan," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini