Ngotot Terbitkan Kartu Nikah, Ketum PKB: Kemenag Kurang Kerjaan!

Redaksi Redaksi
Ngotot Terbitkan Kartu Nikah, Ketum PKB: Kemenag Kurang Kerjaan!
(Doc. Net)
Ketua Umum PKB, A Muhaimin Iskandar

JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), A Muhaimin Iskandar menentang rencana penerbitan kartu nikah oleh Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Bahkan Lukman bersikeras akan tetap menerbitkan kartu nikah sekalipun mendapatkan penolakan dan protes dari berbagai masyarakat.

"Kurang kerjaan," cuit Muhaimin dalam akun Twitter resminya, @cakimiNOW, Kamis, (22/11/2018).

Sementara itu anggota Komisi VIII DPR RI, Khatibul Umam Wiranu mengatakan dari sisi filosofis keberadaan kartu nikah akan sulit dijelaskan oleh Kemenag. Pasalnya kata Khatibul, kartu nikah bukan kartu identitas diri seseorang serta bukan pula menggantikan buku nikah. Dari sisi yuridis, tak ada pijakan hukum atas rencana ini.

"Jika ini dianggap sebagai diskresi Menteri Agama, justru rencana ini bertentangan dengan spirit Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yakni asas bertindak cermat. Ide ini tidak memiliki kecermatan," kata Khatibul di Jakarta, Rabu, (21/11/2018).

Selain itu menurut Ketua DPP Partai Demokrat ini, rencana kartu nikah yang akan diterbitkan Kemenag juga akan melahirkan pos anggaran baru dalam rangka merealisasikan keinginan tersebut.

"Seperti biaya perawatan situs, pemeliharaan web, termasuk penggunaan sumber daya manusia (SDM) profesional yang khusus mengelola situs ini," ujarnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan, kartu nikah bukan sebagai alat pengganti buku nikah, akan tetapi akan diberikan secara bersamaan dengan buku nikah setelah ijab kabul.

Selain itu, Lukman mengatakan jika pihaknya mengeluarkan kartu nikah karena banyak sekali masyarakat yang mecoba memalsukan buku nikah.

"Urgensinya banyak sekali, salah satunya banyak persoalan pemalsuan buku nikah," ucap Lukman Hakim di Kantor BPS, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, (22/11/2018).

Selain itu, dengan adanya kartu nikah akan mempermudah masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan dan pengurusan notaris. Nantinya, dengan dikeluarkannya kartu nikah, masyarakat akan mudah mengintegrasikan data yang berkaitan dengan status pernikahan dengan kependudukan dan catatan sipil.

"Jadi kita ingin mengintegrasikan. Nah, ini aplikasi program berbasis online karena membangun sim kah, maka diperlukan kartu nikah," kata Lukman.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini