Menkumham: Perppu Kebiri Sudah Berlaku

Redaksi Redaksi
Menkumham: Perppu Kebiri Sudah Berlaku
Menkumham, Yassona (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara otomatis sudah berlaku.

"Sudah (berlaku), tapi pengesahan jadi undang-undang di DPR," jelas Yasonna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Yasonna menjelaskan, dalam Perppu itu diakuinya belum mengatur secara jelas tentang model pencegahan dan rehabilitasi terhadap korban.

Menurutnya, Perppu Kebiri mendesak diterapkan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sementara untuk hak korban akan diatur kemudian hari.

"Akan ada nanti Undang-undang Pencegahan Kekerasan Seksual. Kita tidak tahu draft seperti apa, tapi naskah akademis sudah ada," tandasnya.


(wal/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini