Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Tahun Depan

Redaksi Redaksi
Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Tahun Depan
(CNNIndonesia/Safir Makki).
BI mencabut enam pecahan uang kertas dan satu uang logam dari peredaran. Uang tersebut tidak akan berlaku lagi mulai tahun depan. Ilustrasi.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan enam pecahan uang kertas dan satu pecahan uang logam rupiah tidak akan berlaku lagi pada tahun depan. Pecahan mata uang Garuda itu sudah dicabut bertahap beberapa tahun belakangan.

Masyarakat diimbau segera menukarkan pecahan uang yang dimaksud sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Enam pecahan uang kertas tidak akan berlaku karena sudah dicabut sejak 2 April 1988, dengan batas akhir penukaran uang pada 31 Desember 2020.

Penukaran uang dapat dilakukan di kantor pusat BI di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Pertama, pecahan uang yang dimaksud adalah Rp100 dengan tahun emisi 1968. Uang ini bergambar Jenderal Sudirman.

Kedua, pecahan Rp500 dengan tahun emisi 1968 yang juga bergambar Jenderal Sudirman.

Ketiga, pecahan Rp1.000 dengan tahun emisi 1975 bergambar Pangeran Diponegoro. Keempat, pecahan Rp5.000 dengan tahun emisi 1975 bergambar nelayan. 

Kelima, pecahan Rp100 dengan tahun emisi 1977 brrgambar badak bercula satu. Keenam, pecahan Rp500 dengan tahun emisi 1977 bergambar seorang ibu dan bunga. 

Sedangkan untuk uang logam, pecahan Rp25 dengan tahun emisi 1991 berwarna silver tidak berlaku lagi tahun depan karena sudah dicabut sejak 31 Agustus 2010. Batas akhir penukaran uang pecahan ini pada 30 Agustus 2020. 

Khusus untuk uang logam pecahan Rp25 ini bisa ditukar sampai batas waktu di Kantor Pusat BI maupun Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri terdekat.

(CNNIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini