JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut instruksi yang mengatur soal penggunaan jilbab bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sebelumnya, Tjahjo menerbitkan Instruksi Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 yang di dalamnya mewajibkan jilbab PNS dimasukkan ke kerah pakaian dinas cokelat pada Senin-Selasa, dan putih pada Rabu.
"Instruksi Mendagri yang kami sebutkan pada hari ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantornya, Jumat (14/12).
Hadi mengatakan pencabutan Inmendagri tersebut sebagai respons atas masukan berbagai pihak. Hadi mengatakan Tjahjo menanggapi masukan secara positif dengan mencabut instruksinya.
"Bapak Menteri juga merespons adanya masukan secara positif sehingga hari ini bahwa Inmendagri itu dicabut. Tidak berlaku lagi," kata Hadi.
Nantinya, setelah instruksi resmi dicabut, segi kerapian diserahkan Kemendagri kepada kesadaran pribadi masing-masing PNS.
"Ya, yang penting sesuai norma-norma ASN (aparatur sipil negara), yang enak dilihat," kata Hadi.
Instruksi Mendagri itu bernomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi tersebut diterbitkan pada 4 Desember.
Dalam instruksinya, Tjahjo mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat berwarna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya.
"Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas dan warna jilbab tidak bermotif/polos," mengutip isi mengutip isi poin kesatu Instruksi Mendagri No.325/10770/SJ Tahun 2018.
Bagi PNS pria, rambut tidak boleh gondrong. Selain itu tidak diperkenankan dicat warna-warni. PNS pria juga harus menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot. Celana panjang pun harus sampai mata kaki.
Kirim Surat ke Wiranto
Kemendagri langsung memberikan informasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bahwa instruksi tersebut telah dicabut. Hal itu tampak dari surat yang diterima CNNIndonesia.com.
Surat itu bernomor 025/11191/SJ tertanggal 14 Desember 2018 atau hari ini. Surat ditandatangani oleh Hadi Prabowo selaku Sekjen Kemendagri.
"Selanjutnya dengan mempertimbangkan masukan dan saran masyarakat, maka Inmendagri yang bersifat pengaturan internal tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," mengutip surat yang ditujukan kepada Menkopolhukam Wiranto.
Pihak Kemendagri juga menjelaskan motif instruksi dikeluarkan. Pada poin pertama dijelaskan bahwa tujuan instruksi dikeluarkan yakni dalam rangka menciptakan kerapian dan keseragaman mengingat PNS adalah penyelenggara.
Instruksi juga hanya untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan di internal Kemendagri. Hal itu tidak berlaku bagi PNS pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota.
Dalam surat disebutkan pula bahwa intruksi soal penggunaan jilbab dimasukkan ke dalam kerah hanya bersifat imbauan.
"Hal ini dapat dilihat dari kata 'AGAR' yang artinya bukan merupakan larangan," mengutip surat yang ditujukan kepada Menkopolhukam Wiranto.
(cnnindonesia.com)