MUI: Bhinneka adalah tidak Memaksakan Keyakinan pada Pemeluk Agama Lain

Redaksi Redaksi
MUI: Bhinneka adalah tidak Memaksakan Keyakinan pada Pemeluk Agama Lain
Ketua Umum MUI KH Ma‘ruf Amin

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons munculnya berbagai tanggapan berbagai pihak terhadap fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. MUI melihat ada pemahaman keliru tentang fatwa tersebut. 

Dewan Pimpinan MUI menyampaikan substansi fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 menyatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.

"Secara jelas fatwa tersebut ditujukan kepada umat Islam dan menjaga akidah dan keyakinannya, serta melarang pihak mana pun untuk mengajak dan/atau memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim, karena hal itu bertentangan dengan akidah dan keyakinannya," ujar Ketua Umum MUI KH Ma‘ruf Amin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/12).

Fatwa tersebut dibuat dalam kerangka penghormatan kepada prinsip kebhinnekaan dan kerukunan beragama di Indonesia. Makna dari kebhinnekaan adalah kesadaran terhadap perbedaan, termasuk perbedaan dalam menjalankan keyakinan agamanya.

"Dengan demikian faktor penting dalam prinsip kebhinnekaan adalah adanya saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya tersebut kepada orang lain," kata dia. Setiap bentuk pemaksaan keyakinan kepada orang lain adalah bertentangan dengan HAM dan konstitusi.

Kiai Ma‘ruf mengatakan fatwa MUI mempunyai daya ingat keagamaan (ilzam syar‘i) dan merupakan panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya, serta menjadi kaidah penuntun dan sumber inspirasi dalam pembentukan peraturan perundangan di Indonesia.

Oleh karena itu, Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi kepada berbagai pihak, khususnya jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia.(ROL)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini