Langgar Kedaulatan, Perusahaan Telekomunikasi Asal Malaysia Disegel TNI

Redaksi Redaksi
Langgar Kedaulatan, Perusahaan Telekomunikasi Asal Malaysia Disegel TNI
Banda/Okezone
anglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (dua dari kanan) saat berkunjung ke Kepri.

PEKANBARU - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memerintahkan TNI Angkatan Laut untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). 

Perusahaan telekomunikasi asal Malaysia itu dinilai melanggar kadaulatan NKRI karena memasangnya perangkatnya di teretorial Indonesia. Penghentian operasional perusahaan telekomunikasi bawah laut itu dianggap sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1983 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum Nusantara dan Hak-Hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara Di atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang Terletak di Antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat.

Selain itu, perusahaan tersebut juga dituding melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut Johan Wahyudi pun diminta segera menyegel PT Sacofa di Anambas.

"Saya perintahkan TNI AL untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa, karena belum memiliki izin dari Pemerintah RI. Ini tentu melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara," kata Gatot, Jumat (7/3/2017).

"Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan," sambungnya.

Panglima TNI menjelaskan bahwa, kabel fiber optik milik PT Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara.

"Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam," tukasnya. (sym)

(wal/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini