LPSK: Novel Korban, Tak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata
Redaksi
(CNN Indonesia/Andry Novelino)
LPSK menyebut penyidik KPK Novel Baswedan tak bisa dituntut pidana atau perdata karena masih berstatus korban dalam kasus yang masih ditangani Kepolisian
Tag:
Berita Terkait
Hadiri MUSANCAB PDI Perjuangan, Sekda Siak Harapkan Lahir Kepengurusan yang Berkontribusi bagi Daerah
Kandang Ayam di Simalinyang Diduga Ilegal dan Langgar Aturan, Pengamat Siap Laporkan
LSM Amatir Laporkan Dugaan Perkebunan Ilegal dan Perambahan Hutan ke Polda Riau
DPRD Kota Pekanbaru Laporkan Sindikat Mafia Tanah ke Kejagung, Diduga Kuat Oknum BPN Terlibat
MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Hasil PSU di 31 TPS Rokan Hulu, PDIP Rebut Ketua DPRD Riau
DPP PKB Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Bareskrim Polri
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Pemerintah Resmi Larang Konser Artis Pro-Zionis
Tiga Guru Besar UIN Suska Dikukuhkan, Sumbangsih Pemikiran Untuk Daerah Diharapkan
Pekanbaru Masih Diselimuti Asap, Siswa Diingatkan Gunakan Masker, Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Januari-Oktober 2026, DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
Kabut Asap, Besok Kuansing Terapkan PJJ Dua Hari
Perkuat Sinergi dengan Pemprov, PWI Riau Sampaikan Agenda Pers Nasional
Aplikasi Digital SIGMA, Cegah Manipulasi TPP Pemprov Riau