LPSK: Novel Korban, Tak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata
Redaksi
LPSK menyebut penyidik KPK Novel Baswedan tak bisa dituntut pidana atau perdata karena masih berstatus korban dalam kasus yang masih ditangani Kepolisian
Tag:
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Hasil PSU di 31 TPS Rokan Hulu, PDIP Rebut Ketua DPRD Riau
DPP PKB Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Bareskrim Polri
Kapolsek, Wakapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tapung Dilaporkan ke Propam Polda Riau
KPK Cegah Staf Hasto dan Pengacara PDIP Bepergian ke Luar Negeri
Sita Ponsel, Ini 3 Pernyataan KPK Usai Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, KSP Ingatkan Pelapor Hati-hati
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini