Kelar Diperiksa, Kasubdit MA Resmi Ditahan KPK

Redaksi Redaksi
Kelar Diperiksa, Kasubdit MA Resmi Ditahan KPK
Foto: Heru Haryono/Okezone
Kasubdit MA, Andi Tristianto Keluar Ruang KPK dengan Menggunakan Baju Tahanan
JAKARTA - Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna keluar dari ruang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (14/2/2016) dini hari.

Semua tersangka yang terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) langsung ditahan KPK. Para tersangka keluar dan terlihat mengenakan rompi oranye sekitar pukul 01.15 WIB.

Andri Tristianto Sutrisna ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama dua orang lainya, yaitu pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat, dalam kasus dugaan suap permintaan penundaan kasasi sebuah perkara di Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha, Ichsan Suaidi serta pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat, pada Jumat 12 Februari 2016.

Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, mereka bertiga ditangkap di tiga lokasi yang berbeda bersama tiga orang lainnya. Menurut Yuyuk, saat melakukan operasi, Tim KPK mengawali penangkapan sekira pukul 22.30 WIB di parkiran sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan.

"Pada hari Jumat 12 Februari 2016 sekira pukul 22.30 WIB KPK mengamankan ALE (Awang) adalah seorang pengacara, dan seorang sopir di parkiran di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong," kata Yuyuk saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016).

Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(kha/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini