Kejagung Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Redaksi Redaksi
Kejagung Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
(Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Karen Agustiawan (kedua dari kanan)

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Dia ditahan setelah diperiksa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Gedung Bundar, Senin (24/9). 

Usai menjalani pemeriksaan, Karen langsung dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia sudah mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna pink.

"Saya merasa bersalah, biarkan proses ini berjalan," kata Karen saat digelandang ke mobil tahanan.

Sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada JAmpidsus), Warih Sadono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Karen. Karen Galaila Agustiawan itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan negara Rp 568 miliar.

Kasus itu berawal pada 2009,  Pertamina di bawah kepemimpinan Karen telah melakukan kegiatan akuisisi (investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya feasibility study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Akibatnya penggunaan dana sejumlah USD 31,5 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah USD 26,8  tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada perusahaan.

Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, sebesar USD 31,5 dolar dan 26,8 dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik. 

(kumparan.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini