KPK Ultimatum Saksi Tak Berbohong

Redaksi Redaksi
KPK Ultimatum Saksi Tak Berbohong
Foto: Kompas
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh saksi agar tak berbohong ketika memberikan keterangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Saksi-saksi harus memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Jubir KPK Johan Budi, Minggu (23/2/2014).

KPK serius memperingatkan hal itu, karena jika berbohong bisa diproses secara hukum. Menurut Johan, saat ini sudah ada contohnya yakni Said Faisal alias Hendra, mantan Ajudan Gubernur nonaktif Riau, Rusli Zainal, yang sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan).

"Apakah bisa dijerat memberikan keterangan tidak sesuai, sudah ada contohnya yaitu SF (Said Faisal) ini. Disangka oleh KPK dengan pasal yang sudah diumumkan," kata Johan Budi.

KPK menetapkan Said Faisal alias Hendra sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu saat sidang dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau.

Said Faisal dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 56 KUHP.

(EF/tribunnews)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini