KPK Tetapkan Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai Tersangka

Redaksi Redaksi
KPK Tetapkan Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai Tersangka
(Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

JAKARTA - KPK akhirnya mengumumkan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak 2018 sebagai tersangka kasus korupsi. Lembaga antirasuah itu menetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanagan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/3).

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya selaku Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara, pada tahun 2009. Ketika itu Bandara Bobong masih masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Sula sebelum dimekarkan. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 berinisial ZM.

Ahmad pernah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula selama dua periode, yakni 2005-2010 dan 2010-2015. Saat ini dia sedang maju sebagai calon gubernur Maluku Utara pada Pilkada tahun 2018. Pada Pilgub Maluku Utara 2018, Ahmad berpasangan dengan Rektor Universitas Khairun Ternate, Rivai Umar. KPU menetapkan Ahmad-Rivai sebagai pasangan calon  (paslon) nomor urut tiga. Dalam Pilgub Maluku Utara 2018, paslon ini diusung oleh Partai Golkar dan PPP.

(sumber: kumparan.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini