KPK Terbitkan e-LHKPN, Masyarakat Dapat Lihat Jumlah Kekayaan Pejabat

Redaksi Redaksi
KPK Terbitkan e-LHKPN, Masyarakat Dapat Lihat Jumlah Kekayaan Pejabat
ist.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN). Melalui e-LHKPN, peserta calon legislatif (caleg) hingga calon presiden (capres) dapat melapor harta kekayaan mereka dengan cepat.

Berdasarkan peraturan KPK No 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, di mana penyampaian LHKPN wajib disampaikan setiap setahun sekali.

Meski begitu, laporan tersebut bisa diakses melalui jaringan internet, yakni dengan mengakses elhkpn.kpk.go.id. Selanjutnya unduh formulir permohonan aktivasi e-filling. Isi formulir aktivasi, kemudian scan formulir dikirim ke infopemilu.lhkpn@kpk.go.id atau elhkpn@kpk.go.id.

Selain memudahkan pelapor, masyarakat juga dapat melihat harta kekayaan kepala daerah, hingga capres dan wapres 2019. Harta kekayaan dapat dilihat dengan jelas dan transparan. 

(inews.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini