Jelang Lengser, SBY Bikin Aturan Rumah Layak untuk Mantan Presiden & Wapres

Redaksi Redaksi
Jelang Lengser, SBY Bikin Aturan Rumah Layak untuk Mantan Presiden & Wapres
JAKARTA - Menjelang akhir masa jabatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan baru tentang pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, SBY mengubah peraturan dalam Keppres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden RI.

"Intinya rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden dianggap layak atau pantas untuk ditempati para mantan presiden dan wapres," kata Julian di Komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/6/2014),

Julian menambahkan, ada beberapa pertimbangan SBY  mengubah Keppres Nomor 52 Tahun 2014, salah satunya agar mantan presiden dan wapres mendapat hak atas rumah tinggal yang layak dengan perhitungan luas tanah yang disesuaikan di dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Perubahan Keppres tersebut, kata Julian, bukan lah suatu yang berlebihan. "Karena di dalam Keppres juga sudah disinggung dan berlaku pada mantan presiden sebelumnya yang belum pernah mendapatkan hak atas rumah," bebernya.

"Sebelumnya sudah ada (Keppres) nomor 81 tahun 2004 dan diperbaharui nomor 88 tahun 2007. Di dalam Perpres dan Keppres tidak diatur spesifik kriterianya. Pasti tentunya disesuaikan oleh Peraturan Menkeu. Jadi ini standarisasi rumah," pungkasnya.

Perubahan Keppres Nomor 52 Tahun 2014 ada di Pasal 1 Ayat 2 yang berbunyi, mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi mantan  presiden dan/atau mantan wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden.

Kriteria rumah yang diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden, yakni berada di wilayah RI, berada pada lokasi yang mudah dijangkau, dapat mendukung keperluan dan aktifitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga, serta tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan wakil presiden.

Kriteria tersebut tertuang di Pasal 2. Kemudian, dalam Pasal 3 Ayat 2, rumah Bagi mantan presiden dan wakil presiden itu harus tersedia sebelum presiden dan wakil presiden berhenti dari jabatannya.

Peraturan yang baru ditandatangani itu, akan diundangkan pada 4 Juni 2014. Dengan demikian Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007, akan gugur.

Sebelumnya, keputusan SBY memekarkan Grup Paspampres mendapat banyak sorotan. SBY mengeluarkan peraturan adanya Grup D Paspamres. Sebelumnya Paspampres ada Grup A, B, dan C.

Tugas Grup D Paspampres adalah mengawal mantan presiden dan mantan wakil presiden. Banyak yang menilai, pemekaran Grup Paspampres untuk kepentingan SBY setelah lengser dari jabatan Presiden.


(trk/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini