Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon II

Redaksi Redaksi
Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon II
foto: Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo
JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo resmi melantik para pimpinan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka yang dilantik yakni Setia Untung Arimuladi yang dimutasi sebagai Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung di mana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Susdiyarto Agus Praptono dimutasi untuk menggantikan Untung, yang sebelumnya Kepala Biro Kepegawaian pada Jambin.

"Pelantikan pejabat tinggi, Kejati penting Karena mutasi dan rotasi bisa merefresh, dan semangat juga tambah wawasan dan pengetahuan, bisa tingkatkan pelayanan masyarakat bagi pencari keadilan," ucap Prasetyo di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Selain Untung, Prasetyo juga merotasi Amri Sata Direktur Tipidum pada Jampidum yang dimutasi sebagai sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum pada Jampidum.

Sementara Syafrudin dari jaksa fungsional pada Jambin dirotasi sebagai Direktur Tipidum pada Jampidum menggantikan Amri Sata.

Sedangkan Febri Adriansyah ditunjuk sebagai koordinator pada Jamintel Kejagung. Febri sebelumnya menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur.

Sementara Kepala Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB), Fadil Zumhanna ditunjuk menjadi Direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda pada Jampidum.

Sementara pengantinya Fadil, adalah Martono mantan Wakil Kajati Jawa Timur dan Susilo Yustinus dari Wakil Kajati Maluku Utara menjadi Kajati Kalimantan Tengah.

Selain itu Prasetyo juga melantik seorang jaksa perempuan bernama Nofarida dari Direktur Tata Usaha Negara pada Jamdatun ditunjuk menjadi Kepala Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sedangkan Abdul Kadiroen jaksa fugsional pada Jambin menjadi Direktur Tata Usaha Negara pada Jamdatun. Sedangkan Sadiman Wakajati Babel ditunjuk menjadi Kabiro Kepegawaian Kejagung pada Jambin.

Pengangkatan dan rotasi para pejabat eselon II ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (PerJA) Nomor per 049/A/JA/12/2011.


(put/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini