Istri Andi Mallarangeng: Masuk Neraka Kalian

Redaksi Redaksi
Istri Andi Mallarangeng: Masuk Neraka Kalian
Andi Mallarangeng (Dok Okezone)
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Andi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
 
Istri Andi Mallarangeng, Fitri Cahyaningsih tak terima dengan tuntutan tersebut. Bahkan, dia sempat menangis tersendu saat mendengar tuntutan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
Kejadian itu berawal saat Andi mengajukan nota pembelaan atau pledoi selama dua minggu. Namun, Majelis Hakim tidak mengabulkannya dan hanya memberi tenggang waktu seminggu untuk penyusunan pledoi.
 
Perempuan yang belakangan diketahui adik Andi tersebut lantas berteriak dan mengumpat. "Jahat kalian. Kalian zalim," teriak perempuan dengan jilbab hitam tersebut.
 
Dia langsung pergi meninggalkan ruang sidang. Sedangkan, pengunjung sidang lainnya tampak kaget saat mendengar cacian dari wanita berjilbab itu. Beberapa saat kemudian dia kembali masuk dan kembali berteriak. "Masuk neraka kalian," tegasnya.
 
Namun, saat akan dihampiri awak media buat ditanya identitasnya, perempuan tersebut sudah pergi.
 
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 10 tahun penjara. Tak cuma itu, Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurangan.
 
Jaksa juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi berupa uang pengganti Rp 2,5 miliar yang dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap atau inkrah. Jika tidak harta benda disita. Dalam hal harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara 2 tahun
 
Jaksa menilai Andi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi ‎terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal itu sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
(ful/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini