Ini 9 Seruan Pokok Deklarasi Jakarta agar Warga Sipil Mendukung Kemerdekaan Pers

Redaksi Redaksi
Ini 9 Seruan Pokok Deklarasi Jakarta agar Warga Sipil Mendukung Kemerdekaan Pers
Foto Okezone/Silviana Dharma
Wakil Presdien Jusuf Kalla dalam acara WPFD.

JAKARTA - Kebebasan pers bukan suatu isu yang hanya penting bagi kaum jurnalis saja. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada puncak perayaan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia pada Rabu 3 Mei 2017 menyatakan, bahwa awak media memainkan peranan penting bagi kemajuan bangsa dan negara.

“Pers melahirkan Indonesia yang kuat dan dinamis. Tanpa rekan media, Indonesia tidak akan pernah semaju sekarang,” tegas Jokowi pada gala dinner WPFD 2017 yang sekaligus sesi pemberian penghargaan Guillermo Cano World Press di JCC Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu 3 Mei.

Oleh karena itu, Deklarasi Jakarta yang merupakan buah dari acara WPFD 2017 mengimbau masyarakat sipil, para akademisi dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mendukung kemerdekaan pers. Sebab kemerdekaan pers erat kaitannya dengan kesehatan dan kemajuan demokrasi, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Duta Besar HAM Belanda Kees Van Bar dalam salah satu sesinya di WPFD 2017 juga meyakinkan kalau pers dalam menjalankan profesinya mau tak mau, sadar atau tidak, sudah terjun menjadi pejuang HAM itu sendiri.

Berikut ini sembilan seruan pokok Deklarasi Jakarta yang selayaknya dapat dipenuhi oleh seluruh masyarakat sipil, juga kepada akademisi dan komunitas yang terkait secara teknis.

1. Mengadvokasi atau memberikan pendampingan untuk mendukung usaha bersama dan keterlibatan semua pemangku kepentingan menuju pencapaian SDG dan mempromosikan pengakuan atas kontribusi ini melalui media yang bebas, pluralis dan independen.

2. Mendukung upaya internasional untuk mempromosikan kebebasan berekspresi, kebebasan pers dan hak untuk mengakses informasi, termasuk melalui dukungan untuk inisiatif di tingkat nasional, regional dan internasional.

3. Berkolaborasi dengan upaya internasional yang relevan untuk memperkuat keamanan jurnalis, seperti UN Plan dan Konsultasi Multi-Pemangku Kepentingan yang akan datang.

4. Soroti pentingnya perlindungan kerahasiaan sumber jurnalis di era digital.

5. Mengawal kebijakan internet yang berbasis hak asasi manusia, keterbukaan, keterjangkauan dan keterlibatan multipihak.

6. Melaksanakan kegiatan untuk memajukan kebijakan, program dan penelitian literasi media dan informasi.

7. Memantau perilaku, usulan dan tindakan oleh otoritas publik, perantara internet dan badan multilateral yang memengaruhi kebebasan berekspresi apabila di dalamnya mengandung risiko membatasi dan menyarankan alternatif yang memajukan kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi.

8. Memperkuat perdebatan tentang SDG 16.10 dan meningkatkan kegiatan untuk menerapkan target SDG 16.10, yang bertujuan untuk "memastikan akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan fundamental, sesuai dengan peraturan nasional dan kesepakatan internasional.

9. Mendukung keterlibatan profesional hukum untuk memperkuat kerangka hukum demi melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan bermedia.

(fzy/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini