Hormat Saat Indonesia Raya Dikumandangkan, Jokowi Tak Paham Aturan?

Redaksi Redaksi
Hormat Saat Indonesia Raya Dikumandangkan, Jokowi Tak Paham Aturan?
(Foto: Istimewa)
Presiden Joko Widodo sedang hormat

JAKARTA - Publik sedang ramai membahas soal sikap hormat Presiden Joko Widodo saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan dalam pengundian nomor urut capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jumat, (21/09/2018). Pasalnya tiga calon lainnya, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno dan KH Ma'ruf Amien hanya berdiri tegak.

Aturan terkait sikap ketika lagu kebangsaan berkumandang ada dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 62 dijelaskan, saat lagu 'Indonesia Raya' berkumandang, setiap orang wajib berdiri tegak dan bersikap hormat. Berikut isi pasal itu.

"Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat."

Arti dari 'berdiri tegak dengan sikap hormat' yang dimaksud pada Pasal 62 juga dijelaskan dengan rinci. Berikut penjelasannya.

"Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan."

Sebelumnya, sikap hormat Jokowi saat pengundian nomor urut jadi sorotan di media sosial. Salah satunya oleh Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon, yang mempertanyakan sikap tersebut yang menurutnya melanggar aturan UU Nomor 24 Tahun 2009.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini