Fahri Hamzah: Pengosongan Kolom Agama Berbahaya

Redaksi Redaksi
Fahri Hamzah: Pengosongan Kolom Agama Berbahaya
Foto: Antara
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menolak usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang memperbolehkan pengosongan kolom agama dalam e-KTP.

Menurut dia, agama itu merupakan bagian dari identitas yang tidak bisa dihilangkan. Fahri pun menilai usulan tersebut berbahaya.

"Jadi begini ada perbedaan masyarakat timur dan barat. Di barat (asing) tumbuh dengan kultur individualisme. Karena itu buat mereka jadi identitas (agama) tidak penting, karena buat mereka nafsi-nafsi (sendiri-sendiri)," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2014).

Sedangkan masyarakat timur, lanjut Fahri, seperti Indonesia tumbuh dengan kultur komunalisme, yang artinya setiap hal menjadi bagian penting dalam menjalani kehidupan mengingat masyarakatnya mementingkan kebersamaan atau kelompok.

"Misalnya, siapa tetanggamu, dengan siapa kamu bermain, bahkan agama menentukan cara kita hadir di dunia ini, cara kita kawin, cara kita bergaul, sampai cara kita mati meninggalkan dunia ini. Semua diatur oleh agama, karena itu Pancasila meletakan agama di sila pertama saking pentingnya," tuturnya.

"Karena itulah agama enggak mungkin dihilangkan dari identitas pribadi, dan bahaya lagi kalau orang yang ingin menghilangkan. Ini menjadi sumber konflik," lanjutnya.

Oleh karenanya, Fahri menganggap, usulan Menteri Tjahjo sangat berbahaya karena bertentangan dengan Pancasila dan nilai bangsa. Dia menegaskan, jangan sampai agama itu dijadikan alasan sebagai pemicu terjadinya pertengkaran makanya dikosongkan dalam e-KTP.

"Karena itu kita menentang hilangnya kolom agama dalam kartu identitas. Jadi enggak usah khawatir justru saatnya bangsa makin dewasa, semakin berani menunjukan siapa dia," tuturnya.

Menurut Fahri, jika persoalannya terdapat banyak agama yang ada di Indonesia tidak bisa masuk dalam kolom agama itu merupakan sikap Negara. Itu pula sudah diatur dalam konstitusi dimana ada enam agama yang diakui, yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Khatolik, Hindu, Budha, Kong Hu Cu.

"Begini, negara ada konstitusinya, undang-undang mengatur siapa saja yang boleh jadi warga negara saya. Sikap negara boleh memang, saya enggak terima agama Yahudi. Itukan sikap negara. Kalau enggak, enggak usah ada negara saja sekalian. Identitas definisi adalah cara berkenalan, makin maju makin luas lalu dianggap khasanah tambah aja," pungkasnya.


(fid/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini