Eni Saragih Tulis Surat ‎dari Rumah Tahanan: Pak Jokowi Jangan Digagalkan Proyek PLTU Riau

Redaksi Redaksi
Eni Saragih Tulis Surat ‎dari Rumah Tahanan: Pak Jokowi Jangan Digagalkan Proyek PLTU Riau
istimewa
Eni Saragih tersangka suap proyek PLTU Riau tulis surat untuk Jokowi.

JAKARTA - Tersangka Eni Maulani Saragih menulis surat soal proyek pembangunan PLTU Riau dari balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pem‎berantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Komisi VII itu menyatakan, bahwa dirinya hanya membantu merealisasikan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I yang tak dibiayai oleh APBN. ‎Dia membantah telah mengintervensi proyek 2x300 watt tersebut.

"Proyek PLTU 2x300 Riau-I yang saya lakukan adalah membantu proyek investasi ini berjalan lancar. Ini bukan proyek APBN," ujar Eni seperti dikutip dalam surat yang diterima Okezone, Selasa (17/7/2018).

Eni menjelaskan bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki saham 51 persen dalam proyek tersebut. Sehingga, tidak ada tender dalam pengerjaan proyek PLTU Riau-I yang rencananya akan digarap Blackgold Natural Recourses Limited, lewat anak usahanya PT Samantaka Batubara, dengan membentuk konsorsium bersama PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co, Ltd.

"Maka dari itu tidak ada peran saya untuk mengitervensi untuk memenangkan salah satu perusahaan," katanya.

Menurut Eni, skema proyek PLTU Riau-I perlu dicontoh dalam pembangunan pembangkit listrik lainnya yang masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt (Mw). Politikus Golkar ini pun meminta Presiden Joko Widodo agar tidak menghentikan proyek yang sudah mencapai kesepakatan dengan Blackgold pada awal Januari 2018 itu.

"Kepada Pak Jokowi, Bapak Presiden mohon jangan digagalkan model proyek Riau-I karena banyak kepentingan segelintir orang yang tidak mau model seperti ini bisa jalan," terangnya.

Eni mengakui, dirinya memang membantu bos PT Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir‎ untuk menggoalkan proyek itu. Sebab, menurut Eni, keduanya punya semangat untuk kepentingan negara.

Meskipun demikian, Eni mengaku salah telah menerima uang dari Johanes Kotjo. Dia mengklaim kerap meminta bantuan Kotjo bila ada kebutuhan yang mendesak untuk keperluan organisasi maupun kebutuhan pribadi. Eni secara bertahap menerima uang dari Kotjo sebesar Rp4,8 miliar.

"Saya mengakui ini salah karena saya sebagai anggota DPR (karena jabatan saya melekat) dan kesalahan ini akan saya pertanggungjawabkan di depan hukum dan di hadapan Allah SWT," tuturnya.

Dua lembar surat tulisan tangan Eni yang tersebar di kalangan awak media tersebut pun diakui oleh‎ kuasa hukum Eni, Fadli Nasution. ‎Fadli mengamini bahwa dua lembar surat itu merupakan tulisan tangan Eni.

"Iya, benar (surat itu ditulis Eni Maulani Saragih)," singkat Fadli saat dikonfirmasi.

KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

Eni diduga telah menerima uang sebe‎sar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.

Uang Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar pada Desember 2017; Rp2 miliar pada Maret 2018; dan Rp300 juta pada Juni 2018.

Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penanda‎tangan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni Maulana Saragih bersama sejumlah pihak telah menerima uang suap sekira Rp4,8 miliar.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini