Ditetapkan Tersangka, La Nyalla Curiga Ini Terkait PSSI

Redaksi Redaksi
Ditetapkan Tersangka, La Nyalla Curiga Ini Terkait PSSI
foto: Ist
La Nyala Matalitti
SURABAYA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti menjadi tersangka pembelian IPO Bank Jatim. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan mengatakan, penetapan tersangka ini di luar putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/PRAPER/2016/PN.SBY tanggal 7 Maret 2016.

Di mana putusan tersebut menyatakan sprindik Kejati Jatim dengan Nomor Print.86/0.5/Fd.1/01/2016 tanggal 27 Januari dan Nomor Print 120/0.5/Fd.1/02/2016 tanggal 15 Januari terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Made menjelaskan, penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti saat ini berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Surat tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

Ketua PSSI ini disangka menggunakan dana hibah yang mengucur dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim pada 2012 untuk membeli saham IPO Bank Jatim. Nilainya sebesar Rp5 miliar. "Sprindiknya untuk korupsi Rp5 miliar, bukan sprindik TPPU," kata Made.

Selanjutnya, pihak Kejati Jatim akan melakukan pemanggilan tersangka dalam tiga hari kedepan. Made juga menyebut, atas kasus tersebut, pihaknya telah mengantongi empat alat bukti.

Menyikapi penetapan tersangka tersebut, La Nyalla menyatakan bahwa dia diimbau Gubernur Jawa Timur untuk sukseskan Bank Jatim. "Akhirnya ditetapkan IPO dan diambil Rp5 miliar. Tapi uang itu kembali, bukan tak kembali," ujarnya.

Dia mencurigai penetapan tersangka ini terkait dengan masalah pembekuan PSSI yang urung dicabut Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. "Katanya (pencabutan pembekuan PSSI) nunggu April, kenapa? Apa nunggu La Nyalla tersangka dulu," katanya.


(Ari/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini