Ditetapkan Tersangka, KPK Jebloskan Wali Kota Tegal dan Politikus NasDem ke Penjara

Redaksi Redaksi
Ditetapkan Tersangka, KPK Jebloskan Wali Kota Tegal dan Politikus NasDem ke Penjara
(Foto: Antara)
Wali Kota Tegal usai diperiksa KPK dan ditetapkan jadi tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno, dan Politikus NasDem, Amir Mirza Hutagalung, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pada hari ini.

Keduanya ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda. Siti Masitha atau yang akrab disapa Bunda Sitha ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan. Sedangkan, Politikus NasDem, Amir Mirza dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Bukan hanya itu, KPK juga menjebloskan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Tegal, ke Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan terpisah‎," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).

Ketiga tersangka tersebut diduga terjerat kasus dugaan korupsi ‎terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal.

Atas perbuatannya, Bunda Sitha serta Amir Mirza yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Cahyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ran/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini