Ditangkap KPK, Kasubdit MA Akan Diberhentikan Sementara

Redaksi Redaksi
Ditangkap KPK, Kasubdit MA Akan Diberhentikan Sementara
ilustrasi okezone
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata, Andri Setiawan (AS) yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andri diciduk lembaga antirasuah bersama lima orang lainnya karena diduga sedang bertransaksi suap. Pemberhentian sementara akan dilakukan MA jika Andri langsung ditahan KPK.

"Kita serahkan kepada penegak hukum. Tetapi di MA, SOP-nya jika ada yang tertangkap dalam kondisi tangkap tangan dan dilanjutkan penahanan biasanya akan mengeluarkan surat keputusan MA pemberhentian sementara. Kalau bukan hakim, maka yang memberikan surat adalah sekretaris MA," kata Kepala Humas MA, Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2016).

Menurut Ridwan, Andri yang ditangkap KPK kemarin malam merupakan pegawai di Direktorat Pranata Perdata MA yang sudah bekerja sekira 20 tahun.

"AS itu karyawan di Direktorat Pranata Perdata. Dia nonhakim, sudah lama bekerja di MA," ujarnya.

Tak hanya Andri yang ditangkap semalam oleh Tim KPK. Seorang pengusaha bernama Ikhsan, pengacara Awang, seorang staf bernama Sumarwato, sopir bernama Sunario dan petugas keamanan, Bonaria turut diamankan.

Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan pihaknya telah melakukan OTT. Menurut Agus, dalam operasi kali bukan hakim tetapi Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA) berinisial AS.

"Bukan hakim, tapi Kasubdit," kata Agus dalam pesan singkatnya ketika dikonfirmasi.

Para pihak yang diamankan itu telah dibawa ke Gedung KPK sejak sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Mereka menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam untuk menentukan statusnya.


(fid/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini