Dipo: JK Ngarep Rumah Setelah Lengser dari Wapres

Redaksi Redaksi
Dipo: JK Ngarep Rumah Setelah Lengser dari Wapres
dok okezone
BOGOR - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) diketahui pernah meminta rumah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seharga puluhan miliar saat ia lengser menjadi wakil presiden. 
 
Hal tersebut diutarakan Sekretaris Kabinet Dipo Alam saat menghadiri pengukuhan gelar profesor atau guru besar Ilmu Ketahanan Nasional dari Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan) kepada Presiden SBY, di Kampus Universitas Pertahanan, di Kompleks IPSC, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
 
"Yang sekarang tidak ada di 2014, yang keluar sekarang itu untuk membela JK yang keinginannya belum dapat (rumah)," ujar Dipo, Kamis, (12/6/2014).
 
Dipo mengatakan, JK meminta rumah yang terletak tidak jauh dari kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. "Dia ingin dapat rumah yang dekat rumahnya dia di Jalan Brawijaya yang harganya tinggi," ucapnya.
 
Menurutnya, rumah yang ditawarkannya kepada negara seharga Rp20 miliar. Namun, saat ini rumah itu telah melonjak harganya. "Dulu Rp20 miliar tapi sekarang naik terus," sambungnya.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) telah mendapatkan rumah saat keduanya tidak lagi menjabat sebagai presiden.
 
"Yang berhak itu Megawati dan Gus Dur, keduanya sudah dapat. Sedangkan yang belum adalah Jusuf Kalla. Dia kan menjabat pada tahun 2009," bebernya.
 
Kata Dipo, peraturan tersebut dibuat saat Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo. Dalam peraturan itu disebutkan nilai maksimun rumah untuk presiden dan wakil presiden yang purna menjabat senilai Rp20 miliar.
 
"PP yang dibikin Pak Agus (mantan Menkeu) dengan maksimum Rp20 miliar. Tapi dia (JK) ingin yang dekat rumahnya di Jalan Brawijaya dan harganya naik terus," pungkasnya.
 
Sekedar diketahui Presiden Republik Indonesia SBY mengeluarkan peraturan baru tentang pengadaan rumah bagi presiden dan wakil presiden yang purna menjabat.
 
SBY mengubah peraturan dalam Keppres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden RI.
 
Salah satu yang pasal yang diubah adalah pasal 1 ayat 2 yang berbunyi, Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden.
 
Kriteria rumah yang diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden, yakni berada di wilayah RI, berada pada lokasi yang mudah dijangkau, dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga, serta tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan wakil presiden.
 
Kriteria tersebut tertuang di pasal 2. Kemudian, dalam pasal 3 ayat 2, rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden itu harus tersedia sebelum presiden dan wakil presiden berhenti dari jabatannya.
 
Peraturan yang baru ditandatangani itu, diundangkan pada tanggal 4 Juni 2014. Dengan demikian akan menggugurkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.


(hol/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini