Catat! Mau Dirikan Bangunan Apapun Tak Perlu IMB

Redaksi Redaksi
Catat! Mau Dirikan Bangunan Apapun Tak Perlu IMB
(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Sofyan Djalil

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)bakal mengurangi dan menghilangkan perizinan yang selama ini dinilai mempersulit perkembangan industri properti, salah satunya adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Perizinan ini justru banyak digunakan untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tak diperhatikan.

Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil mengatakan selama penggunaan IMB justru banyak disalahgunakan untuk melanggar. Sehingga, kementerian justru akan mengurangi ijin-ijin seperti ini dan meningkatkan pengawasan untuk standar-standar yang akan ditetapkan.

"Kita akan mengurang izin, karena selama ini izin itu termasuk izin untuk melanggar. Ada IMB, itu apa? Ijin Mendirikan Bangunan. Bangunan dikasih 400 meter, Bapak bangun 800 ada yang peduli ngga? Jadi IMB itu izin untuk melanggar kan," kata Sofyan dalam Rakornas Bidang Properti Kadin di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dengan berkurangnya jumlah perijinan ini pemerintah justru akan memperbanyak pengawas-pengawas untuk menjaga agar pembangunan tetap sesuai dengan standar yang diberlakukan pemerintah.

"Perubahan paradigma yang paling penting, ijin tidak banyak diperlukan lagi kecuali hal-hal yang sangat terbatas. Tapi yang penting standar. Mau bikin gedung silahkan, tapi kalau tidak memenuhi standar kita akan bongkar, jadi tanggungjawab," jelas dia.

Upaya untuk mengurangi jumlah perizinan ini dilakukan lantaran selama ini banyaknya perijinan justru menghambat masuknya investasi ke Indonesia.

Ke depan, pemerintah juga akan mulai menerapkan omnibus law, artinya ke depan jika aturan dinilai dapat memberatkan maka presiden akan dapat mengeluarkan executive order untuk mengenyampingkan aturan untuk menghilangkan hambatan-hambatan dalam proses berinvestasi. 

(cnbcindonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini