Cari Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Gunakan Interpol

Redaksi Redaksi
Cari Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Gunakan Interpol
Foto: Okezone

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah membawa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai saksi perihal kasus dugaan video chat vulgar yang melibatkan ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya akan bekerjasama dengan interpol untuk meminta bantuan dalam mencari Habib Rizieq yang dikabarkan berada di luar negeri.

"Kita ada Interpol, nanti kita manfaatkan Interpol kita," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (15/5/2017).

Habib Rizieq Jalani Pemeriksaan Selama 4 Jam Terkait Dugaan Kasus Penghinaan Uang Baru

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan, hingga saat ini penyidik masih belum mengetahui keberadaan suami dari Syarifah Fadlun bin Yahya tersebut. Ia pernah dikabarkan ada di Malaysia dan kembali lagi ke tanah suci Makkah.

"Jadi nanti kita tunggu dari penyidik untuk mencari di mana, kalau misalnya nanti tidak menemukan, tentunya nanti akan ada evaluasi," lanjutnya.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memanggil Habib Rizieq sebanyak dua kali. Pemanggilan pertama pada 25 April 2017 beralasan ada kegiatan sedangkan pemanggilan kedua pada 10 Mei 2017 Habib Rizieq kembali tidak hadir karena diluar negeri.

(dnb/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini