Kasus Open Dumping

Buang Sampah di Tempat Terbuka, Kepala Dinas & Bawahannya Jadi Tersangka

Redaksi Redaksi
Buang Sampah di Tempat Terbuka, Kepala Dinas & Bawahannya Jadi Tersangka
Dok: Wahyu/Sindo TV
Dua truk yang diamankan polisi terkait kasus open dumping
BUKITTINGGI - Gara-gara membuang sampah di tempat terbuka, seorang kepala dinas dan kepala bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala DKP Kota Bukittinggi, Supadria, dan Kepala Bidang Kebersihan DKP, Ma'aruf Amin, ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin oleh penyidik Polsekta Bukittinggi. Mereka disangkakan melakukan open dumping atau membuang sampah ke ruang terbuka.

Kapolsekta Bukittinggi, Kompol Ediwarman, menjelaskan, dua tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang menyatakan setiap kota, kabupaten, dan provinsi, dilarang melakukan sistem open dumping.

Undang-undang tersebut hanya memberikan batas waktu lima tahun sejak disahkan, yakni pada 5 Mei 2008, sebagai kelonggaran membuang sampah dengan sistem open dumping. Batas waktu tersebut sudah habis sehingga pemkot dan pemkab tidak bisa lagi membuang sampah di tempat terbuka.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengetahui bahwa ada nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah provinsi dan lima pemkot/pemkab terkait pembuangan sampah ke TPA Regional Payakumbuh.

Untuk biaya operasional membawa sampah ke TPA tersebut, pemerintah setempat telah mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014 sebesar Rp6,5 miliar.

Kasus ini terungkap pada Rabu 5 Maret 2014 saat polisi mengamankan dua truk yang membuang sampah ke ruangan terbuka di kawasan Panorama Baru Kota Bukittinggi. Hal itu melanggar Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kedua truk sampah yang diamankan tersebut masing-masing milik Pasar Padang Luar yang dikemudikan Syofardi dan milik Pemkot Bukittinggi yang dikemudikan Gunawan, pegawai harian lepas DKP Kota Bukittinggi.

Dalam undang-undang tentang pengelolaan sampah disebutkan, pengelola sampah yang sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Pemkot tidak dibenarkan lagi membuang sampah secara terbuka. Kawasan Panorama Baru sendiri termasuk kriteria yang dilarang sehingga pihak kepolisian perlu melakukan tindakan.


(Wahyu Sikumbang/Sindo TV/ton)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini