Belum Kantongi Izin, Meikarta Ngotot Lanjutkan Pemasaran

Redaksi Redaksi
Belum Kantongi Izin, Meikarta Ngotot Lanjutkan Pemasaran
Risky Andrianto/Antara
Suasana antrean konsumen saat mendaftar pemesanan perdana Apartemen Kota Baru Meikarta saat peluncuran perdana Kota Baru Meikarta, di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (13/5). Lippo Group mengumumkan pembangunan kota baru berskal

BEKASI - Dalam satu setengah bulan terakhir, Meikarta gencar melakukan promosi di media massa baik televisi, koran, media online, maupun radio. Baliho, spanduk, bahkan booth di tempat-tempat publik seperti hotel, mal, bahkan rumah sakit juga tersebar di wilayah Jabodetabek, khususnya Bekasi, sebagai wilayah pembangunan mega proyek anak perusahaan Lippo Cikarang, PT Mahkota Sentosa Utama tersebut.

Republika.co.id melakukan pemeriksaan grafik pengiklanan Meikarta di stasiun televisi melalui lembaga pemantauan iklan produk adstensity, dan ditemukan pengiklanan atas nama Meikarta Apartment berada di posisi tertinggi pengiklanan minggu ini. Terhitung sejak 23 Agustus 2017 hingga 29 Agustus 2017 lalu, iklan Meikarta berjumlah sebanyak 353 kali penayangan di 10 stasiun televisi nasional.

Bila dikalkulasikan, terlihat minimal sekitar 50 kali penayangan iklan Meikarta di 10 stasiun televisi tersebut atau masing-masing televisi menayangan sekitar lima kali iklan per hari. Namun, di balik gencarnya pengiklanan dan promosi yang dilakukan Meikarta, perizinan pembangunan kota baru tersebut masih belum jelas kepastiannya.

Lahan 500 hektare (Ha) yang didengungkannya berulang kali dalam promosinya, nyatanya masih sebuah rencana. Kepala Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi, EY Taupik menjelaskan, pada 1996 Lippo Group memiliki rancangan utama di kawasan tersebut melalui perizinan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Tidak seluruhnya lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi, sehingga lahan yang belum sesuai masih ditangguhkan perizinannya," kata Taupik, Rabu (30/8).

Jumlah lahan saat itu, kata dia seluas 360 Ha, dan Meikarta mengajukan izin untuk lahan seluas 140 Ha, tapi yang telah memiliki izin hanya 84 Ha, bukan 500 Ha seperti yang Meikarta gemborkan dalam iklan.

Taupik juga menjelaskan, meskipun Meikarta telah mengantongi lahan seluas 84 Ha, mereka tidak dapat seenaknya memulai pembangunan karena mereka harus melunasi sejumlah perizinan lain, seperti izin lingkungan, lalu lintas, air, limbah hingga konstruksi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna juga mengaku pihaknya belum menerima pengajuan izin lingkungan dari Lippo Group. Menurut dia, izin berkaitan lingkungan merupakan salah satu syarat wajib sebuah pembangunan. Izin yang diajukan nantinya akan berhubungan dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang akan dikeluarkan.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sebelumnya juga sempat menyinggung perizinan megaproyek ini. Menurut Deddy, Lippo telah melanggar dua hal, yaitu belum tersedianya izin untuk memenuhi persyaratan pembangunan kawasan, dan Lippo secara terang-terangan telah memasarkan ribuan hunian yang masih fiktif karena belum adanya bangunan fisik dan perizinan pembangunan.

Sementara itu, CEO Meikarta Ketut Budi Widjaja mengakui bahwa saat ini Meikarta hanya memiliki 84 ha lahan yang telah mengantongi izin. Namun, ia menepis anggapan bahwa lahan seluas 500 Ha yang digemborkan Meikarta adalah pembohongan publik.

Ketut beralasan, pembangunan Meikarta memang tidak dilakukan secara sekaligus, tapi secara bertahap hingga nantinya mencapai luas 500 Ha. Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati mengatakan, saat ini Meikarta sedang mengajukan izin prinsip, pembangunan, IMB, dan Amdal, yang menjadi alasan belum dimulainya proses pembangunan hingga kini.

Dalam dunia properti, kata dia, memang dikenal istilah pre-project selling, alias produk properti dijual sebelum pembangunan, mengingat proyek hunian Meikarta sudah dipasarkan meski belum ada acara seremoni groundbreaking karena persoalan izin tadi.(ROL)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini