Begini Penjelasan Lengkap Menag Tentang Rencana Penerbitan Buku Nikah

Redaksi Redaksi
Begini Penjelasan Lengkap Menag Tentang Rencana Penerbitan Buku Nikah
(Doc. Net)
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kartu nikah yang direncanakan akan diterbitkan kementeriannya bukan untuk mengganti buku nikah, yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.

"Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi," kata Menag Lukman dalam keterangannya dalam situs Kementerian Agama seperti dikutip Jarrak.id, Selasa, (13/11/2018).

"Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya," imbuh Lukman.

Lukman berharap agar masyarakat dalam memahami konteks dan tujuan dibalik penerbitan kartu nikah tersebut. Pada intinya kata Lukman, penerbitan kartu nikah untuk membenahi persoalan pernikaha di tengah masyarakat yang sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian yang semakin tinggi.

Menurut Lukman, keluarga adalah unit terkecil di tengah masyarakat. Karena itu, ketahanan masyarakat dan ketahanan nasional sangat tergantung dari unit terkecilnya, yaitu ketahanan keluarga. Salah satu hal yang dilakukan Kemenag selain membuat silabus, kurikulum bimbingan perkawinan dan pendidikan perkawinan, juga membangun sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi digital.

Setiap pencatatan peristiwa pernikahan, lanjut dia, akan terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamakan SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kependudukan dan catatan sipil di bawah Kemendagri. Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintegrasi dengan baik.

"Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara, di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah. Kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ini upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan. Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap," ujar Menag.

"Ini akan kita terbitkan pada pertengahan atau akhir November. Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, tentunya akan memperoleh kartu nikah. Seperti biasa pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH," jelas Lukman.

Menurut Lukman, hal ini merupakan uji coba yang akan dilakukan oleh Kemenag. Ia menegaskan, pihaknya akan menerbitkan 1 juta kartu nikah bagi 500 ribu pasangan suami-isteri. Pada 2019 mendatang, Kemenag akan memperbanyak penerbitan kartu nikah dengan melihat perkembangannya.

"Bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH pada prinsipnya dia bisa memiliki kartu hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersediaan kartu di masing-masing KUA. Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah," pungkas Lukman.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini