BREAKING NEWS: 18 Nelayan RI Ditangkap Polisi Timor Leste

Redaksi Redaksi
BREAKING NEWS: 18 Nelayan RI Ditangkap Polisi Timor Leste
(Doc. Net)
ilustrasi

KUPANG - Tercatat 18 nelayan asal Desa Pulau Buaya, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian Timor Leste.

18 nelayan tersebut ditangkan saat akan menjual hasil tangkapan ikan hasil dari kegiatan melaut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto yang dikonfirmasi Antara, membenarkan, adanya penangkapan tersebut. Dia mengatakan bahwa peristiwa penangkapan itu berlangsung Sabtu, (19/01/2018).

"Kami juga baru mendapat laporan dan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta KBRI di Dili untuk memastikan adanya penangkapan itu," kata, Ganef, kepada wartawan di Kupang, Senin, (21/01/2019).

Menurut dia, mereka ditangkap aparat kepolisian Timor Leste karena diduga melanggar zona perairan negara tersebut.

Mereka ditangkap saat membawa jaring dan kompresor.

"Mereka ditangkap bukan karena membawa ikan dan hendak menjualnya, tetapi alat tangkap ikan. Alat tangkap tersebut berupa kompresor, alat selam dan senjata penangkap ikan," katanya.

Saat ini para nelayan sedang berada di markas UPM. KBRI di Dili terus memantau kasus tersebut termasuk kesehatan para nelayan tersebut.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini