Akhirnya, Bos PLN Buka Rahasia soal Isu Fee Proyek

Redaksi Redaksi
Akhirnya, Bos PLN Buka Rahasia soal Isu Fee Proyek
(Foto:Antara)
Direktur Utama PLN Sofyan Basir

JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah. RDP kali ini membahas mengenai isu-isu minyak dan gas bumi (migas) yang terjadi belakangan ini.

Turut hadir dalam rapat tersebut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Djoko Siswanto. Selain itu hadir juga Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir hingga PLT Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

Ditemui usai rapat, Wakil Ketua Komisi VII Herman Khaeron mengatakan, ada beberapa pembahasan yang dibahas dalam rapat tersebut. Salah satunya adalah mengenai proyek Terminal Penerimaan dan Regasifikasi LNG Bojonegara, Banten.

"Pertama itu pembahasan terminal regasifikasi, terminal penerimaan dan regasifikasi di Bojanegara yang kemudian tidak berlanjut dan kami ingin melihat lebih jauh apa yang menyebabkan itu tidak berlanjut," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Menurut Herman, pembahasan tersebut dilakukan menyusul ramainya persoalan mengenai proyek tersebut yang dibahas oleh masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut sempat ramai karena tersebarnya rekaman telpon Direktur Utama PLN Persero dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Apalagi, ini (proyek LNG Bojanegara) menjadi hot issue dengan adanya komunikasi," ucapnya.

Menurut Herman dari hasil rapat tersebut dirinya beranggapan jika proyek tersebut tidak ada sesuatu hal yang melanggar aturan. Sebab, dari hasil komunikasi yang dilakukan semua hal yang berkaitan dengan proyek tersebut masih sesuai aturan.

"Dan diklarifikasi tidak hal yang melanggar aturan hukum semua didasarkan sesuatu objektif," ucapnya.

Terkait masalah rekaman, dirinya menyebut jika rekaman yang tersebar di publik merupakan hal yang wajar. Sebab, rekaman tersebut murni laporan Dirut PLN kepada atasannya yakni Menteri BUMN.

"Clear saya kira itu laporan Dirut PLN kepada Menteri BUMN," ucapnya.

Terkait permintaan saham, Herman menjelaskan sangat wajar jika PLN meminta saham. Sebab, dalam proyek tersebut hanya Pertamina uang diberikan saham sebesar 20%, sementara PLN sama sekali tidak.

"Memang dalam skema proyek itu PLN tidak diberikan pernyataan saham, karena disitu hanya dicantumkan Pertamina 20%, sehingga PLN kalau memang dijadikan offtaker ya meminta saham dong. Supaya secara jangka panjang PLN memiliki penyertaan atau sharing di perusahaan itu," jelasnya.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini