5 Polisi Pemakai Narkoba hanya Dijatuhi Sanksi Disiplin

Redaksi Redaksi
5 Polisi Pemakai Narkoba hanya Dijatuhi Sanksi Disiplin
ilustrasi okezone
TERNATE - Lima oknum anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara yang diketahui sebagai pengguna narkoba saat tes urin oleh tim Propam Polda setempat disanksi disiplin.

"Mereka dijatuhi sanksi melalui sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Halmahera Selatan, Kompol Setyo Agus Hermawan," kata Kasi Propam Polres setempat, Iptu Ibrahim , di Ternate, Sabtu (21/5/2016).

Kelima oknum polisi itu sebelumnya dicurigai sehingga dilakukan tes urine yang ternyata mereka positif memakai narkoba. Hasil pemeriksaan diketahui mereka menggunakan sejak 2014 hingga awal 2016.

Kelima anggota yang dikenakan sanksi disiplin Aipda M. Nur Pelupesi, Brigpol Abubar Aet, Brigpol Ismed Abd Kadir, Brigpol Haris S Djama dan Brigpol Syamsul Risalah kharie. Mereka dijerat dengan pasal 3 huruf c dan huruf g atau pasal 5 huruf a PP No 2/2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri," katanya.

Setyo mengemukakan, hukuman disiplin yang dikenakan terhadap mereka diantaranya demosi (mutasi), penundaan pangkat selama dua periode, penundaan gaji berkala selama setahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

"Dengan adanya hukuman disiplin yang telah dijatuhkan, kelima oknum anggota polisi ini juga sedang menjalani hukuman kurungan," tandasnya.

Ditanya soal proses pidana narkoba terhadap kelima anggota ini, dia menjelaskan, tidak bisa dilakukan karena tidak cukup bukti hanya berdasarkan hasil tes urine.


(ful/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini