26 Temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2020 yang Disoroti DPR

Redaksi Redaksi
26 Temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2020 yang Disoroti DPR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

JAKARTA - Mayoritas fraksi DPR-RI meminta pemerintah menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Setidaknya ada 26 temuan pemeriksa BPK terkait sistem internal pemerintah dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

"Dari laporan LHP terdapat 25 temuan yang perlu diperhatikan pemerintah terkait sistem intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan," kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPR-RI, Edhie Baskoro Yudhoyono dalam Rapat Paripurna DPR-RI tentang RUU P2 APBN TA 2020 di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Selasa (7/9).

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini pun merincikan 26 temuan BPK tersebut. Berikut 26 daftar temuan BPK dalam LKPP Tahun Anggaran 2020.

1. Pelaporan beberapa transaksi pajak belum lengkap menyajikan hak negara minimal Rp 21,57 triliun dan USD 8,26 juta serta kewajiban negara minimal Rp 165,9 triliun sesuai basis akuntansi aktual dan saldo piutang daluwarsa yang belum diketahui kewajarannya dengan nilainya Rp 1,75 triliun.

2. Pemerintah belum menyusun mekanisme pelaporan keuangan negara untuk penanganan dampak Covid-19 pada laporan keuangan dalam rangka implementasi pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

3. Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka program penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional dispen tahun 2020 minimal Rp 1,69 triliun tidak sesuai ketentuan.

4. Pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pada 43 kementerian/lembaga minimal Rp 8,3 triliun serta pengelolaan piutang 21 kementerian/lembaga senilai Rp 660,8 miliar belums sesuai ketentuan.

5. Penganggaran dan pelaksanaan belanja di luar PC-PEN pada 80 kementerian/lembaga minimal Rp 15,58 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

6. Pengendalian dalam belanja PC PEN Rp 9 triliun pada 10 kementerian/lembaga tidak memadai.

7. Penyaluran belanja subsidi KUR dan non-KUR serta Kartu Prakerja belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga ada sisa dana yang belum disalurkan sebanyak Rp 6,77 triliun.

8. Pengelolaan dana alokasi khusus (DAK)belum sesuai ketentuan dan belum didukung secara memadai.

(sumber: Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini