Pakar Lingkungan Pertanyakan Hasil Audit 134 Dokumen Perizinan Lingkungan DLHK Riau

Redaksi Redaksi
Pakar Lingkungan Pertanyakan Hasil Audit 134 Dokumen Perizinan Lingkungan DLHK Riau
Foto: Ist.
Pakar Lingkungan Hidup Riau, yang juga akademisi Dr Elviriadi, M.Si, bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya.

PEKANBARU, riaueditor.com - Pakar Lingkungan, Dr Elviriadi Kembali mempertanyakan kepada Deputi Pencegahan dan Evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepala Inspektorat Provinsi Riau terkait perkembangan audit atas penerbitan 134 dokumen persetujuan perizinan lingkungan hidup yang terdiri dari persetujuan dokumen UKL/UPL dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau lantaran terindikasi adanya praktik korupsi.

Menurut Dr Elviriadi perizinan lingkungan yang dengan mudah mendapatkan persetujuan dari DLHK Riau berpotensi menjadi sumber petaka pencemaran dan pengrusakan lingkungan di Provinsi Riau karena melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup itu sendiri.

"Ibarat proyek pemerintah yang semestinya wajib lelang, kemudian angkanya dipecah agar jadi penunjukan langsung (PL). Begitu juga skala usaha yang semestinya wajib menyusun dokumen AMDAL, luasan izinnya mereka pecah menjadi 3 hingga 5 bagian sehingga arahan penyusunan dokumennya wajib UKL/UPL, padahal masih dalam satu kesatuan wilayah dampak," ujar Elviriadi, Kamis (12/9/2024.

Dr Elviriadi berharap KPK jeli meneliti dokumen demi dokumen yang ternyata menjurus pada satu perusahaan induk.

Dijelaskan dia, penurunan analisis prakiraan dampak dari dampak penting menjadi tidak penting sangat berpengaruh terhadap perubahan rona lingkungan pada tahap operasi dan pasca operasi yang secara alamiah tidak diperhitungkan sedari awal akibat unsur kecurangan tadi, "Di sini pentingnya dilakukan audit terhadap ratusan dokumen-dokumen lingkungan yang terindikasi produk suap tersebut," imbuhnya.

Elviriadi menambahkan jika perilaku ini secara administrasi bisa dibuktikan dengan melihat jumlah kepemilikan sahamnya, terutama pada perusahaan pertambangan pengeruk sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui (unrenewable resources), akan habis dan tidak dapat kembali lagi.

"Seperti pepatah "ikan busuk dimulai dari kepala". Maknanya, kecurangan kerap datang atas perintah pimpinan, biang pemicu praktik gratifikasi alias suap, pungli, palak, untuk seterusnya menjadi kebiasaan di lingkaran ASN tersebut," tandas Dr Elviriadi yang dikenal vokal mengkampanyekan penyelamatan lingkungan hidup yang diambang kehancuran ulah orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Diketahui sebelumnya, KPK telah memberikan rekomendasi kepada Eks Pj Gubri SF Haryanto untuk melakukan audit atas penerbitan 134 dokumen Amdal perizinan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau lantaran terindikasi adanya praktik korupsi. Pasalnya, informasi yang beredar ada pengembalian uang ke kas Negara setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (17/07/2024) lalu.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan, Senin (15/7/2024) lalu bahwa pihaknya telah melakukan audit dan kabarnya atas upaya itu telah dilakukan pengembalian dengan cara menyetorkan ke kas Negara, oleh pihak yang memberikan maupun yang menerima.

Dr Elviriadi berharap ada tindak lanjut terkait hasil audit tersebut dan ada klarifikasi yang disampaikan ke publik.

"Harus dilanjutkan dan disampaikan ke publik apa yang telah dilakukan atas instruksi dari KPK tersebut ke mantan Pj Gubernur Riau juga ke Inspektorat, itu yang kita tunggu bersama," pungkasnya.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini