Menggiurkan, Valuasi Satu Ekor Harimau Sumatera Bisa Rp 1 Miliar!

Redaksi Redaksi
Menggiurkan, Valuasi Satu Ekor Harimau Sumatera Bisa Rp 1 Miliar!
Dua kulit harimau sumatera remaja yang ditunjukkan dalam ekspos pengungkapan kulit harimau di Kantor Seksi Wilayah II BPPHLHK Wilayah Sumatera.(Foto: Andi)

PEKANBARU - Harga jual kulit harimau beserta organ lainnya bisa dihargai senilai Rp 1 miliar, menggiurkan. Tampaknya ini yang menjadi penyebab maraknya perburuan satwa harimau di Indonesia hingga satwa predator ini hari kian langka.

"Itu berdasarkan valuasi ekonomisnya. Satu ekor harimau sumatera dihargai Rp 1 miliar, semua organ tubuhnya," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono saat ekspose pengungkapan kasus penjualan dua lembar kulit harimau sumatera di Kantor Seksi Wilayah II BPPHLHK Wilayah Sumatera Jalan Subrantas Pekanbaru, Kamis (8/6/2023).

Data populasi harimau sumatera di Riau saat ini cukup mengkhawatirkan. Hingga tahun 2019 tercatat sebanyak antara 75-81 ekor yang tersebar di beberapa wilayah habitat.

Tahun ke tahun, penangkapan dengan perburuan atau jerat harimau sumatera cenderung meningkat. Setiap tahun, KLHK selalu mencatat terjadinya kematian harimau sumatera.

Terjadinya konflik harimau sumatera dan manusia terjadi, karena rusak dan hancurnya hutan sebagai habitat akibat ekspansi perkebunan. Problem ini terjadi di Sumatera hingga Aceh.

Selain itu, regulasi yang ada untuk menjerat pelaku perburuan satwa dilindungi juga disebut masih lemah. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hanya bisa menjerat pelaku dengan hukuman kurungan maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Ini yang saat ini sedang kita upayakan untuk diubah. Hukuman ini terlalu ringan dan tak memberikan efek jera," tutur Sustyo Iriyono.

Upaya yang dilakukan untuk menjaga kelestarian satwa harimau sumatera yang menjadi top predator ini, KLHK terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi.

Dalam ekspose di Pekanbaru tersebut, tim SPORC (Satuan Pohut Reaksi Cepat) berhasil menggagalkan upaya penjualan dua lembar kulit harimau beserta 4 taring.

Tim berhasil menangkap tiga pelaku, yakni JI (37) warga Tanjung Jabung Barat Jambi, AI (43) warga Tanjung Jabung Barat Jambi dan YW (29) warga Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Riau. Sementara AI sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, Subhan menerangkan, bersama pelaku turut diamankan dua helai kulit harimau, empat taring, plastik pembungkus kulit harimau beserta satu sepeda motor. Selanjutnya para pelaku diserahkan kepada penyidik Gakkum KLHK kantor seksi wilayah II Pekanbaru.

Saat ini penyidik masih terus melakukan upaya pendalaman terhadap dua tersangka. Pengakuannya, mereka baru kali ini melakukan jual beli kulit satwa yang dilindungi tersebut.

"Pengakuannya baru sekali ini. Mereka juga bukan pemburu langsung, melainkan didapat dari pihak lain dan hanya berusaha untuk menjualnya," kata Subhan.

Adapun kulit harimau yang akan dijual tersebut berasal dari harimau remaja yang diperkirakan berusia antara 4-5 tahun. Sedangkan satunya lagi yang lebih kecil diperkirakan kulit harimau remaja yang lebih muda, usia antara 3-4 tahun.

Mirisnya, untuk dua kulit dan taring hewan langka yang dilindungi ini, para pelaku akan menjualnya hanya seharga Rp60 juta.(Andi)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini