Kurun Waktu 10 Tahun, BBKSDA Riau Ungkap 23 Kematian Akibat Kerusakan Habitat

Redaksi Redaksi
Kurun Waktu 10 Tahun, BBKSDA Riau Ungkap 23 Kematian Akibat Kerusakan Habitat
Gajah latih TNTN bernama Rahman ditemukan mati dalam kondisi satu gading hilang.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau membeberkan kasus kematian gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Kepala BBKSDA Riau, Supartono mengatakan Satwa dilindungi itu tewas sebanyak 23 ekor sejak tahun 2015 hingga Juni 2025.

Pada 2015 menjadi periode paling kelam bagi gajah Tesso Nilo, di mana 8 ekor gajah mati dalam satu tahun. Kematian terus berlanjut meski fluktuatif mulai dari 2016 tercatat 2 kasus.

"Kasus kematian gajah yang tertinggi yaitu tahun 2015, sebanyak 8 ekor," kata Supartono Jumat (27/6/2025).

Lalu pada tahun 2016, ada 2 kasus kematian. Sedangkan di tahun 2017, nihil. Tahun 2018 ada 2 kasus kematian, dan tahun 2019 1 kasus. Sementara di tahun 2020, kematian gajah meningkat, yakni 3 kasus.

Namun, pada tahun 2022 tidak ditemukan kasus kematian gajah. Berikutnya, pada tahun 2023, tercatat 3 kasus kematian, 2024 ada 2 kasus dan tahun 2025 1 kasus.

Salah satu kasus yang cukup menarik perhatian, seekor gajah latih jinak berusia 46 tahun bernama Rahman, ditemukan tewas di awal 2024 lalu. Rahman yang mati karena diracun, ditemukan dalam kondisi satu gading terpotong.

Supartono menyebut penyebab utama dari krisis ini adalah rusaknya habitat gajah. Lebih dari 40.000 hektare hutan TNTN telah berubah menjadi kebun sawit ilegal dan permukiman liar.

"Hilangnya habitat alami menyebabkan gajah makin sering berkonflik dengan manusia. Mereka kehilangan ruang hidup dan sumber pakan," jelasnya.

Menurut Supartono, BBKSDA Riau telah melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk menyelamatkan populasi gajah di TNTN. Tim melakukan pemantauan populasi dan pergerakan gajah melalui GPS collar. Lalu pelestarian dan pengayaan habitat alami yang tersisa.

Sosialisasi ke masyarakat sekitar kawasan hutan untuk tidak memasang jerat atau meracuni satwa. Selain itu, pemerintah juga menggencarkan penertiban terhadap perambah. Beberapa waktu lalu, Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan yang digarap warga secara ilegal.

"Pemerintah meminta ribuan warga, mayoritas dari luar Riau agar melakukan relokasi mandiri dalam waktu tiga bulan ini," tukasnya.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini