Hutan Mangrove Dirusak, DLHK Riau Bantah Legalkan Tambak Udang Vanamae di Bengkalis

Redaksi Redaksi
Hutan Mangrove Dirusak, DLHK Riau Bantah Legalkan Tambak Udang Vanamae di Bengkalis
Dr. Ir. Mamun Murod, MM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) RIau

PEKANBARU, riaueditor.com - Lahirnya Nota Kesepakatan Kerjasama (NKK) yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Riau dengan kelompok pengusaha tambak udang vanamae di kabupaten Bengkalis, Riau menjadi alasan utama pengusaha tambak udang vanamae memperluas areal tambaknya dengan merambah hutan mangrove sekitarnya.

Ketua LSM Gempur Riau, bung Arif kemudian menyebut DLHK Riau sebagai dalang lahirnya NKK guna melegalkan usaha tambak udang vanamae yang notabene milik pemodal tionghoa asal Dumai.

Keputusan lahirnya NKK juga disesali Hanafi camat Bantan, karena semakin banyak perambah merusak hutan mangrove untuk dijadikan tambak udang dengan dalih pemegang NKK. Hal ini diungkapnya di forum Rapat Pengelolaan Hutan Mangrove Bengkalis yang digelar DLHK Riau di Hotel The Zuri, Dumai, Rabu (19/10/2022) lalu.

"Desa kami rusak akibat mangrove dirambah, sementara perizinan dikeluarkan tanpa sepengetahuan camat, parahnya lagi ada jual beli lahan mangrove yang dilakukan kepala desa," ungkap Hanafi.

Bagaimana DLHK Riau menjawab semua tudingan negatif yang mengarah kepada kepala DLHK Riau, Mamun Murod sebagai pencetus NKK tersebut? berikut petikan wawancara awak media dengan Kepala DLHK Riau Mamun Murod didampingi Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Riau Danang Kabul Sukresno, S.Hut.MT.MSc dan Kepala UPT KPH Bengkalis Ir Agus Rianto, MT di kedai kopi Selatpanjang Jalan Sisingamaraja Pekanbaru, Minggu (23/10/2022).

"NKK bukan izin, dan tidak dimaksudkan untuk melegalkan para perambah, NKK merupakan kesepakatan rapat Forkopimda Riau pada tanggal 15 Juli 2020 terkait penanganan tambak melalui pendekatan non litigasi, yakni pola kerjasama melalui Permen LHK Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017) dengan pola kemitraan sebagaimana termaktub di Permen LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM/1/10/2016, dengan mengedepankan misi rehabilitasi mangrove yang berada di sekitar tambak udang," ujar Mamun Murod.

Pola kerjasama tersebut katanya hanya terbatas pada petambak yang bersedia difasilitasi dan berada dalam kawasan hutan.

"Fasilitasi terhadap petambak tersebut kemudian diikat dalam bentuk nota kesepakatan kerjasama yang disingkat NKK. Namun baru berjalan beberapa bulan lahirlah UUCK Nomor 11 2020, dan Kementerian LHK minta dikirimkan semua NKK tersebut untuk ditelaah lagi, hingga saat ini kita belum mendapatkan balasannya, dan Senin besok kita akan surati lagi," jelas Murod.

Dijelaskan Murod bahwa dalam NKK tersebut terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan para petambak diantaranya melaksanakan budidaya dengan baik, melaksanakan rehabilitasi terhadap areal yang ada, melakukan upaya perlindungan dan pengamanan Kawasan, melaksanakan kewajiban kepada Pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.

"Andai ada pembukaan lahan baru sebagaimana yang disampaikan itu, dipastikan ilegal," tegas Murod.

Sambungnya, sementara tugas KPH memfasilitasi proses kerjasama tersebut melalui pendataan pemilik, luas lokasi, dan penyusunan naskah kerjasama. Kemudian melaksanakan monitoring dan evaluasi, melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara periodik.

"Dan terhadap skema kerjasama yang dilakukan tersebut juga telah dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan ketetapan lebih lanjut," katanya.

Meski begitu, aktifis LSM Gempur tampak kecewa, karena baik KPH Bengkalis atau DLHK Riau terkesan membiarkan aksi para perambah.

"Ini yang membuat kami kecewa, kenapa tidak ada penindakan terhadap para perambah yang dengan entengnya mereka mengatakan sudah dapat izin dari DLHK Riau (NKK.red)," tukas Arif.

Dikatakan Arif dalam rapat di Dumai tersebut petambak juga mengaku telah menyetor sebesar Rp.2 juta setiap hektarnya ke DLHK Riau.

Kembali Murod menjelaskan bahwa setoran sebesar Rp 2 juta tersebut merupakan kontribusi kepada pemerintah, namun belum terlaksana.

"Ini merupakan komitmen petambak untuk PAD, namun sejak awal dan sampai saat ini belum dapat dilaksanakan, karena menunggu arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait mekanisme PNBP," tandas Murod.(har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini