Dugaan Suap di Kasus PT. SIPP, Dr Elviriadi Minta Gubri Copot Oknum DLHK Riau

Redaksi Redaksi
Dugaan Suap di Kasus PT. SIPP, Dr Elviriadi Minta Gubri Copot Oknum DLHK Riau
Foto: Dr. Elviriadi, M.Si, Pakar Ilmu Lingkungan Hidup di Riau.

PEKANBARU, riaueditor.com - Pakar Lingkungan Hidup, Dr. Elvriadi, MSi dibuat geram dengan dugaan adanya oknum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang menjadi beking PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) serta diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp 7 Milyar.

Ia meminta aparat hukum segera mengusut dugaan suap yang melibatkan orang nomor satu di DLHK Provinsi Riau tersebut.

"Jika benar ada birokrat yang terima grarifikasi atau suap dari PT. SIPP, usut hingga Tuntas," kata Dr. Elvriadi dilansir satuju.com, Minggu (26/12/21) malam.

Akademisi yang kerap jadi saksi ahli itu mengakui pemerintah provinsi Riau sangat lemah saat melakukan pengawasan dan berhadapan dengan korporasi. Dampaknya, kerusakan lingkungan di provinsi Riau semakin parah.

"Seharusnya Gubernur Riau melalui rekomendasi Dinas LHK Provinsi dan DLH kabupaten/ kota bisa tegas menghentikan operasinal perusahaan selaras dengan UU No.32 tahun 2009," beber Dr. Elvriadi.

Untuk itu Ia mendesak Gubernur Riau segera mencopot oknum-oknum di Dinas LHK provinsi Riau yang diduga meraup keuntungan dalam menangani kasus pencemaran PT. SIPP.

Dr Elviriadi meyakini, andai terjadi praktek gratifikasi dalam penanganan kasus pencemaran PT SIPP ini tentunya dilakukan secara berjemaah, dan suatu hari akan terbuka di depan publik, dirinya meminta Gubernur bertindak tegas.

"Jika ada indikasi menerima gratifikasi, langsung copot dan proses hukum pejabat terkait," tukas Dr. Elfriadi.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Riau (AMMPR) membeberkan 10 pernyataan sikap. Unjuk rasa ini dilakukan di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru dan juga di depan Mapolda Riau jalan Patimura Pekanbaru, Jum'at (24/12/21) kemarin.

Dalam orasinya yang diabadikan awak media mendesak Gubernur Riau Syamsuar untuk mencopot Kepala Dinas DLHK Provinsi Riau Mamun Murod oknum DLHK lainnya yang diduga membeking PT. SIPP serta diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp 7 Milyar.

Dalam aksi itu, AMMPR menuding PT. SIPP telah mencemari aliran sungai dan juga mengakibatkan ikan mati disepanjang aliran sungai tersebut, serta mencemari di areal perkebunan kelapa sawit masyarakat.

Setakat ini, Kementerian LHK RI maupun pemerintah provinsi Riau serta DLH Bengkalis seolah-olah menutup mata dengan kondisi yang terjadi, PT. SIPP seolah lepas dari jerat hukum.

"Ini sangat melukai hati kami sebagai masyarakat Riau, sementara masyarakat sangat menderita," kata Eko, korlap aksi dalam 10 poin orasinya.

Awak media berusaha mengkonfirmasi Kadis LHK provinsi Riau, Mamun Murod, Minggu (26/12/21) namun tidak mendapatkan jawaban.***

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini