DLHK Buru Otak Pelaku Perambahan Kawasan Hutan Gunung Sahilan

Redaksi Redaksi
DLHK Buru Otak Pelaku Perambahan Kawasan Hutan Gunung Sahilan
Satu dari 3 alat berat yang diamankan saat melakukan perambahan kawasan hutan di Gunung Sahilan Kampar.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau masih melakukan penyidikan terkait perambahan kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Sebelumnya, penyidik telah mengamankan tiga alat berat beserta operator.

Saat ini, penyidik masih mencari otak pelaku yang memerintahkan pembukaan lahan untuk dijadikan kebun kelapa sawit itu. "Kita masih melakukan penyidikan. Kita akan mendalami siapa yang telah menyuruh untuk masuk ke lokasi dan memerintah perambahan kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam itu," ujar Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod, Kamis (17/8/2023).

Murod menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tiga pemilik ekskavator itu, mereka melakukan land clearing berdasarkan SPK (surat perintah kerja) Pihaknya akan menelurusuri oknum yang memerintahkan perambahan.

"Sejauh ini, sudah 11 orang yang kita panggil dan dimintai keterangannya. Termasuk tiga pemilik alat berat. Tidak tertutup kemungkinan para saksi yang telah diperiksa ini statusnya bisa berubah. Hal ini tergantung dengan hasil gelar perkara pada tahap penyidikan. Kalau memang penyidik berkesimpulan status saksi ini bisa ditingkatkan, bisa menjadi tersangka. Termasuk kemungkinan akan dilakukan penahanan, akan kita lakukan," kata Murod.

Sebelumnya DLHK Riau mengamankan tiga operator alat berat ekskavator karena nekat merambah kawasan hutan di kawasan tersebut, Sabtu (15/7/2023) lalu.

Petugas mengamankan tiga alat berat di TKP berikut tiga operator berinisial, Uj, SP dan SH. Diketahui bahwa mereka bukan merupakan warga tempatan.

Tiga operator dan alat berat ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru.

Diketahui, kawasan hutan seluas 2.942 hektar itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.(mr)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini