Dikomandoi Polsek Bengkalis, Tim Gabungan 14 Hari Padamkan Karhutla

Redaksi Redaksi
Dikomandoi Polsek Bengkalis, Tim Gabungan 14 Hari Padamkan Karhutla
Foto: Ist/Nda.

BENGKALIS - Pantang mundur dari api dan asap tebal, Polsek Bengkalis bersama stakeholder Pemerintahan Bengkalis gigih berupaya memadamkan karhutla yang membakar lahan gambut selama 14 hari.

Akhirnya tim pemadam gabungan dikomandoi Polsek Bengkalis Kota Polres Bengkalis setelah 14 hari berada di semak belukar berjibaku menjinakkan api yang berkobar membakar 10 hektare bisa bernafas lega. Api akhirnya mampu dipadamkan pada hari Minggu 16 Februari 2025.

Tim gabungan Pemadaman terdiri dari Polres Bengkalis turun Kabag Ops Kompol Nurman, Polsek Bengkalis Kota dengan 20 personel, TNI 7 personel, BPBD Kabupaten turun Ka Laksa Supandi dengan 15 personel, Damkar 5 peraonel, Disbun 6 personel, Manggala Agni 8 personel, BNPB Provinsi turun Jimy Gafur 13 personel, PU PR Kabupaten 3 personel, MPB Desa Sungai Alam dan masyarakat 10 personel.

"Guna membantu kelancaran pemadaman diturunkan 1 unit ekscavator PC 100 untuk membuat sekat api dan 15 embung," kata Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Bengkalis AKP Faisal SH.

Dikatakan AKP Faisal, tim gabungan melakukan pendinginan lokasi pasca kebakaran dibantu MPB Desa Sungai Alam, Desa Kuala Alam, Desa Penampi dan Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis.

AKP Faisal bersyukur, api dapat dipadamkan berkat kerja sama tim bersama stakeholder dan masyarakat. Tim bahu membahu berjibaku untuk memadamkan dan mendinginkan lokasi yang jenis lahan gambut. Dengan lokasi kebakaran jauh dari jangkauan akses jalan.

Selanjutnya untuk menjaga agar tidak ada asap kembali yang berpotensi menjasi api, Kapolsek bersama tim tetap melakukan patroli pengecekan bekas lahan terbakar.

Kapolsek Bengkalis Kota menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bisa bersama-sama menjaga dan mengantisipasi tidak terulang lagi kebakaran.

"Kebakaran ini dipicu akibat ulah lahan dibakar pelaku untuk membuka kebun bertanam sayur.

Untuk itu Kapolsek menegaskan apabila melakukan tindak pidana Karhutla akan diproses sesuai dengan hukum pidana yang berlaku," katanya.(nda)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini