Dicap 'Kebal Hukum' PT Ronatama Kembali Sulap Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit

Redaksi Redaksi
Dicap 'Kebal Hukum' PT Ronatama Kembali Sulap Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit
Kepala Kebun PT RAM, Pinton Sitorus di tengah aktivitas perluasan kebun sawit setelah merambah kawasan tanpa izin.(Foto: kabarriau.com)

INHU - Sekretaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekjen KLHK) RI, Bambang Hendroyono mengultimatum akan menindak tegas korporasi atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan baru di kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit sejak berlakunya UU Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020.

Penegasan ini disampaikannya dalam sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021 di Polda Riau, Jumat (16/9/2022) lalu.

Peringatan keras Sekjen KLHK tersebut sepertinya tak berlaku untuk PT Ronatama Agro Migas (RAM) yang tanpa sehelai izin kembali menyulap kawasan hutan guna perluasan kebun kelapa sawit di kawasan hutan Desa Sipang kecamatan Batang Cenaku, kabupaten Ingu, Riau

Sebagaimana diungkapkan warga Sipang Kecamatan Batang Cenaku yang enggan ditulis nama mengatakan sebulan terakhir PT RAM sudah membuka sedikitnya 450 hektar hutan di Desa Sipang untuk ditanami kelapa sawit.

Pembukaan lahan dengan merambah hutan oleh perusahaan menggunakan Excavator dan Dozer.

Pemerhati lingkungan di Inhu, Hatta Munir bahkan menyebut PT Ronatama Agro Migas (RAM) salah satu perkebunan besar kelapa sawit di provinsi Riau yang dikenal "kebal hukum" sebab selama PT RAM beroperasi sudah tak terhitung lagi petugas bolak-balik keluar-masuk hanya sekedar melihat dan bertanya, namun tak satu pun sanksi yang turun kepada PT RAM.

Hatta Munir mengungkapkan, baru-baru ini selain DLHK Riau melalui personil UPT KPH Indragiri, Tim Pemkab Inhu juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan pekan kemarin.

Lanjut Hatta, bahkan konon kabarnya Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dan Polres Inhu juga sudah 'mencium' adanya perluasan kebun PT RAM milik Sinaga ini hingga ratusan hektar di Desa Sipang Kecamatan Batang Cenaku.

"Nah, kendati petugas terkait mengetahui sejak lama ada eksploitasi hutan produksi tanpa izin oleh PT RAM, namun aktivitas di lapangan tetap eksis berjalan, ini salah satu bukti adanya pembiaran," tukas Hatta Munir.

Hatta Munir mensinyalir PT RAM alias Sinaga memang 'kebal hukum', "Dan ini suatu keniscayaan, ketika pemerintah dan penegak hukum membuat pengecualiaan hukum terhadap PT RAM," ungkap Hatta Munir Jumat (11/11/22) di Pematangreba.

Terkait legalitas PT RAM, mantan Kabag Tapem Pemkab Inhu Raja Fachrulrozie memastikan perusahaan itu sama sekali tidak pernah mengantongi izin bahkan izin lokasi (Ilok).

"Tujuh tahun saya di Bagian Pertanahan, dan terakhir sebagai Kabag Tapem, rasanya perusahaan tidak ada izin," tegas Raja.

Dikatakan Raja, data yang diterimanya dari kementerian LHK RI dengan nomor SK 531 PT Ronatama Agro Migas (RAM) dan atau kerap disebut PT Sinaga memiliki lahan seluas 1225 hektar di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan status hutan produksi (HP), dan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) seluas 1.885 hektar juga dalam kawasan hutan produksi.

"Berpedoman pada Undang-undang 41 Tentang Kehutanan, dilarang membuka lahan kawasan hutan tanpa seizin pemerintah, sehingga dapat dipastikan perkebunan sawit PT RAM milik Sinaga ini ilegal," bebernya.

Sementara, Plt Kadis pertanian dan perikanan Pemkab Inhu, Faisal membenarkan telah melakukan sidak bersama instansi terkait lainnya. "Kami masih menyiapkan laporannya," singkat Faisal.

Sedangkan Kepala Dinas LHK Riau, Mamun Murod mengaku akan mencoba menertibkan sekuat tenaga. "Saya akan coba sekuat tenaga mohon doa dan dukungannya," katanya.

Pengakuan serupa disampaikan Kepala UPT KPH Indragiri, Wang Yusrizal. "Untuk mengambil titik koordinat, anggota saya sudah ke lokasi dan saya akan berkoordinasi ke tingkat yang lebih tinggi," sebutnya.

Kepala kebun PT Ronatama Agro Migas, Pinton Sitorus bahkan Wakil Direktur Jhoner Sitorus dikonfirmasi lewat seluler hanya membaca WhatsApp namun tak kunjung menjawab, sebagaimana dilansir kabarriau.com.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini