Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Pekanbaru Didenda

Redaksi Redaksi
Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Pekanbaru Didenda
Pemberlakuan denda oleh tim terhadap warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Tim Yustisi, sudah memberlakukan denda bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Ada 4 warga yang didenda karena membuang sampah tidak pada tempatnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebutkan, keempat warga bersangkutan dijaring di dua lokasi berbeda, di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai persimpangan Jalan Kuini.

"Di lokasi ini ada 2 warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang," ungkapnya, Kamis (2/3/2023).

Dua warga lainnya tertangkap tangan di Jalan Arifin Ahmad persimpangan Jalan Guru.

Masing-masing warga yang melanggar didenda sebesar Rp50 ribu. Jadi total denda sebanyak Rp200 ribu. Denda disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Pekanbaru, Reza Aulia Putra menambahkan, keempat warga pelanggar itu diamankan dalam razia yang digelar pada Rabu (1/3/2023) malam. Razia mulai dari pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.

Adapun dasar kegiatan ini adalah Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Adapun denda terhadap warga ini sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 Huruf b.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini