Amankan 2 Tersangka, Balai Gakkum KLHK Gagalkan Transaksi Perdagangan Kulit Harimau

Redaksi Redaksi
Amankan 2 Tersangka, Balai Gakkum KLHK Gagalkan Transaksi Perdagangan Kulit Harimau
riaueditor.com/har

PEKANBARU, riaueditor.com - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil meringkus 3 pelaku sindikat penjual bagian-bagian satwa dilindungi jenis harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) di wilayah kecamatan Teluk Meranti dan Bunut kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (5/6/2023).

Penyidik telah menetap 2 orang tersangka, yakni JI (37) dan YW (29). Keduanya ditahan di Rutan Polda Riau. Sedangkan satu pelaku lainya AI (43) masih berstatus saksi.

"Dari kedua tersangka penyidik juga berhasil mengamankan 2 lembar kulit dan 4 taring harimau sumatera sebagai barang bukti," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ir Sustyono Iriyono MSi didampingi Kepala Balai Gakkum Sumatera Wilayah, Subhan SHut, MSi saat meneggelar konferensi pers di kantor Gakkum Seksi Wilayah II Pekanbaru, Kamis (8/6/2023).

Sustyono mengatakan eskalasi ancaman terhadap kelestarian satwa dilindungi tersebut meningkat akhir-akhir ini akibat perburuan satwa untuk diperdagangkan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat ada warga yang akan melakukan transaksi perdagangan kulit harimau, pihaknya langsung menurunkan tim SPORC Brigade Beruang.

"Tim berhasil menangkap dan mengamankan 3 pelaku pada tanggal 5 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 Wib di Kelurahan Teluk Meranti, Bunut Pelalawan, provinsi Riau," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku masing-masing diketahui, JI (37) merupakan warga desa Kampung Nelayan, kecamatan Tungkal Hilir kabupaten Tanjung Jabung Barat, provinsi Jambi. YW (29) warga desa Tanjung Simpang kecamatan Pelangiran kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dan AI (43) warga desa Tungkal Empat Kota, kecamatan Tungkal Ilir, kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi.

"Tim juga mengaman barang bukti 2 lembar kulit harimau, 4 buah taring satwa, lima lembar pelastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu tas ransel warna abu-abu, dan 1 unit sepeda motor," terangnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (2) jo. pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, Subhan SHut, MSi mengapresiasi keberhasilan tim Brigade Beruang telah menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa dilindungi tersebut.

"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait, guna memberantas kegiatan perburuan satwa dilindungi demi menjaga kelestariannya," katanya.

Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun bersama pada akhir 2019 lalu diketahui populasi satwa Harimau Sumatera di Riau tersisa antara 75 hingga 80 ekor saja, katanya.

Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, Subhan SHut, MSi mengapresiasi keberhasilan tim Brigade Beruang telah menggagalkan transaksi yang perdagangan bagian satwa dilindungi tersebut.

Saat ini penyidik masih terus melakukan upaya pendalaman terhadap dua tersangka. Pengakuannya, mereka baru kali ini melakukan jual beli kulit satwa yang dilindungi tersebut.

"Pengakuannya baru sekali ini. Mereka juga bukan pemburu langsung, melainkan didapat dari pihak lain dan hanya berusaha untuk menjualnya," terang Subhan.

Adapun kulit harimau yang akan dijual tersebut berasal dari harimau remaja yang diperkirakan berusia antara 4-5 tahun. Sedangkan satunya lagi yang lebih kecil diperkirakan kulit harimau remaja yang lebih muda, usia antara 3-4 tahun.

"Dari pengakuan tersangka, kulit harimau tersebut akan mereka jual ke penadah seharga 60 juta rupiah," tuturnya.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menambahkan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi ini merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia.

Harimau sumatera sebut Sustyo merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Satwa dilindungi ini merupakan top predator yang perannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," ucap Sustyo.(har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini