YLBHR Segera Gugat Lahan PT BSP

Redaksi Redaksi
YLBHR Segera Gugat Lahan PT BSP
YLBHR

BANGKINANG, riaueditor.com - Yayasan Lingkungan Dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) segera masukkan materi gugatan atas penguasaan lahan didalam kawasan hutan produksi (HP) oleh PT Bumi Sawit Perkasa (BSP) ke Pengadilan Negeri.

Hal itu disampaikan Ketua YLBHR kepada awak media, Kamis (7/12/2017) di Kantor YLBHR jalan Letnan Boyak Bangkinang Kota.

Dikatakan, berdasarkan hasil investigasi dilapangan, lahan seluas 552 hektare secara jelas dikuasai anak perusahaan Surya Dumai Grup ini, sejak tahun 2014 di Dusun IV Koto Juang Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu dan telah dijadikan areal perkebunan kelapa sawit.

Untuk itu, YLBHR segera memasukkan materi gugatan atas penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan produksi itu ke Pengadilan Negeri Bangkinang, karena sampai saat ini PT BSP belum ada izin pelepasan kawasan hutan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI.

Tindakan PT BSP yang telah merubah fungsi dan peruntukkan kawasan hutan menjadi areal perkebunan kelapa sawit seluas 552 hektare tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI adalah merupakan perbuatan melawan hukum, katanya. (Syailan Yusuf)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini