Walhi: Pergub Reklamasi Melanggar Hukum

Redaksi Redaksi
Walhi: Pergub Reklamasi Melanggar Hukum
Republika

JAKARTA - Langkah gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerbitkan Peraturan Gubernur DKI No 206 Tahun 2016 pada 26 Oktober lalu menuai kecaman dari sejumlah kalangan. Pasalnya, pergub yang membahas tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Pergub PRK Pulau C, D, dan E) itu dinilai hanya untuk menguntungkan para pengembang reklamasi.

Manajer Hukum dan Litigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Ronald Siahaan mengatakan, Pergub DKI No 206 Tahun 2016 yang diterbitkan Ahok telah melanggar hukum. Alasannya, pergub itu tidak mendasarkan kajian lingkungan hidup satrategis yang telah ditegaskan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2016.

"PP itu mewajibakan kepada para pembuat kebijakan untuk melakukan kajian lingkungan hidup strategis, sebelum membuat perumusan tata ruang wilayah beserta rinciannya. Tapi itu tidak dilakukan oleh Ahok," ujar Ronald kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/1).

Dia mengatakan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No 5 Tahun 2012 juga mewajibkan panduan rancang kota atau PRK memiliki kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan luas dari 25 hingga 2.000 hektare. Namun, amdal itu tidak dipenuhi Ahok ketika menerbitkan Pergub DKI No 206/2016.

Padahal, luas Pulau C, D, dan E jika ditotal ketiganya mencapai 872 hektare. Pulau-pulau itu sendiri didesain oleh para pengembang untuk kawasan permukiman dan pusat bisnis.

Pada saat nasib pulau-pulau reklamasi mengalami pesakitan di pengadilan, kata Ronald, Ahok malah melakukan perbuatan melawan hukum secara diam-diam dengan menerbitkan Pergub No 206/2016 tersebut. "Seharusnya, ketika kasus reklamasi tengah berpolemik di pengadilan, gubernur selaku eksekutif tidak boleh membuat kebijakan yang kontroversial. Tambahan lagi, moratorium reklamasi Teluk Jakarta sampai hari ini belum lagi dicabut oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," kata Ronald.

Ketua Bidang Hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata, menilai penerbitan Pergub PRK Pulau C, D, dan E telah mengkhianati mandat presiden kepada Pemprov DKI terkait penataan kawasan pesisir Teluk Jakarta. Menurut dia, dalih Ahok menjadikan Peraturan Daerah (Perda) DKI No 8/1995 sebagai dasar keluarnya Pergub No 206/2016 tidak dapat dibenarkan.

Alasannya, perda yang mengatur tentang penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta itu masih mengacu kepada desain yang lama. "Sementara, desain reklamasi yang dilakukan oleh para pengembang saat ini memiliki perbedaan yang telah melenceng jauh dari yang ditentukan oleh Perda DKI No 8/1995 itu," kata Marthin. 

Di sisi lain, kata dia, Perda DKI No 8/1995 telah kedaluwarsa dan tidak berlaku lagi menyusul lahirnya berbagai peraturan baru yang mengubah rezim hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kondisi yang sama juga terjadi pada Keputusan Presiden (Keppres) No 52 Tahun 1995 yang selama ini juga kerap dijadikan Ahok sebagai pembenaran dalam memuluskan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Padahal, keppres itu sendiri telah dinyatakan dicabut oleh Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2008.

Pergub No 206/2016 yang diterbitkan Ahok dua hari menjelang cuti kampanye Pilkada 2017 itu, kata Marthin lagi, semakin menunjukkan rendahnya integritas mantan bupati Belitung Timur itu dalam menyikapi kasus reklamasi. Menurut dia, masalah integritas Ahok itu bukan hanya kali ini terjadi, tetapi sejak dia mulai menjabat pelaksana tugas (plt) gubernur DKI menggantikan Joko Widodo (Jokowi) pada 2014.

Ketika itu, Ahok malah memperpanjang izin lokasi kepada pengembang reklamasi Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra) yang seharusnya tidak bisa diperpanjang lagi lantaran sudah habis jangka waktunya. "Tindakan Ahok ini sangat berbahaya karena menggunakan kewenangannya menerbitkan aturan untuk melindungi proyek yang bermasalah. Maka dari itu, kami akan mengajukan executive review (peninjauan eksekutif) terhadap Pergub DKI No 206/2016. Kami juga mendesak Plt Gubernur DKI Sumarsono agar segera mencabut pergub tersebut," ujar Marthin.(ROL)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini