Politikus: Hutan Gunung Betina Tidak Layak Ditambang

Redaksi Redaksi
Politikus: Hutan Gunung Betina Tidak Layak Ditambang
antarakepri.com/Rusdianto
Ilustrasi: Penambangan granit di Karimun

KARIMUN  - Mantan anggota DPRD Karimun periode 1999-2004 yang juga politikus Partai Nasional Demokrat Raja Zuriantiaz, menilai kawasan hutan lindung Gunung Betina, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat tidak layak ditambang melebihi kedalaman 12 meter di bawah permukaan laut.

"Saat kami menjabat anggota DPRD Karimun, pernah terbit rekomendasi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), bahwa kawasan itu tidak layak dijadikan area penambangan granit, kecuali dengan kedalaman maksimal 12 meter," katanya di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Raja Zuriantiaz juga mempertanyakan rekomendasi LP3S yang saat itu menyatakan bahwa perusahaan tersebut boleh mengeksploitasi kawasan tersebut hingga kedalaman 92 meter.

"Rekomendasi dengan kedalaman 92 meter itu sangat tidak masuk akal. Kami khawatir tanah di kawasan tersebut rawan runtuh karena hanya berjarak sekitar 100 meter dari bibir pantai," ucapnya.

Ia menilai, penambangan granit yang dilakukan PT Karimun Granite (KG) pada kawasan hutan lindung telah melampaui ambang batas sesuai dengan rekomendasi BPPT tersebut.

"PT KG beroperasi sejak tahun 1970-an berdasarkan izin kontrak karya. Sudah cukup kerusakan yang ditimbulkan perusahaan itu. Saat duduk di DPRD, kami dengan tegas menolak mentah-mentah penambangan yang dilakukan PT KG," tuturnya.

Ia juga mempertanyakan perpanjangan izin kontrak karya PT KG oleh pemerintah pusat hingga 2018 sebagai kompensasi akibat terhentinya aktivitas perusahaan tersebut pada 2009.

"Perusahaan itu berhenti beroperasi karena kasus pembabatan hutan lindung, tiga petingginya saat itu menjadi tersangka. Aneh jika pusat memperpanjang izin kontrak karya pada lahan yang pernah disegel oleh polisi," tuturnya.

Lebih lanjut ia meminta dinas terkait bersikap tegas agar penambangan PT KG tidak menimbulkan kerusakaan lingkungan yang parah di kemudian hari.

"Perlu ditinjau lubang-lubang bekas galian penambangan granit yang dilakukan perusahaan itu, apakah sudah direklamasi dan dipulihkan seperti semula. Jangan sampai kekayaan alam habis, lingkungan rusak sehingga merugikan masyarakat," tuturnya.

Ia mengatakan, Gunung Betina merupakan satu dari gunung yang ditetapkan sebagai hutan lindung di Pulau Karimun Besar.

Kalau kawasan hutan lindung rusak akibat penambangan, ia khawatir akan memicu banjir karena hilangnya kawasan resapan air.

"Gunung Betina dan Gunung Jantan di Desa Pongkar merupakan kawasan resapan air dan menjadi sumber air bagi masyarakat. Jika dibiarkan rusak maka dampak buruknya akan dirasakan oleh masyarakat di sekitarnya," tambahnya.

(Antara)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini