Pengurangan Kantong Plastik, Disperidag Imbau Ritel Riau Ikuti Edaran Kementrian KLH

Redaksi Redaksi
Pengurangan Kantong Plastik, Disperidag Imbau Ritel Riau Ikuti Edaran Kementrian KLH
foto: Ist
PEKANBARU, riaueditor.com - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diaperindag) Riau mendukung penuh wacana Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemen KLH) tentang Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Retail Modern.

Dukungan Riau terhadap wacana tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diaperindag) Riau, M Firdaus kepada wartawan. Dikatakannya, ritel di Riau mengikuti surat edaran kementrian lingkungan hidup perihal kewajiban pembelian kantong plastik.

"Pasalnya, selain ramah lingkungan juga dapat menggenjot sektor usaha kecil menengah Riau khususnya di bidang kerajinan pembuatan kantong belanjaan," katanya, Senin (22/2) saat ditemui di kantornya.

Diakuinya, hal ini guna meminimalisir sampah plastik, guna menjaga lingkungan. Pihaknya juga belum mendapatkan laporan berapa jumlah ritel di Riau yang akan menerapkan kebijakan ini.

"Selain itu, kita juga menghimbau agar pemilik usaha mengikuti hal ini karena bertujuan positif," tukasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kementrian Lingkungan Hidup nomor: SE-06/PSLB3-PS/2015 tentang Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Retail Modern mulai 21 Februari hingga 5 Juni 2016 mendatang sebnyak 21 kota dan 1 provinsi menerapkan kebijakan pembeli wajib mengeluarkan 200 rupiah jika ingin menggunakan 1 kantong plastik.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini