Pemkab Siak Gelar Rapat Sinkronisasi dan Sosialisasi Karhutla

Redaksi Redaksi
Pemkab Siak Gelar Rapat Sinkronisasi dan Sosialisasi Karhutla
SIAK, riaueditor.com- Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si didampingi Kapolres Siak AKBP.Dedi Rahman Dayan, Sik, Kepala Pengadilan Siak, Kejaksaan Siak, Danramil Siak, Kepala Kejaksaan Siak, Kamis pagi (22/5) melaksanakan rapat sinkronisasi penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah dan kunjungan Tim Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Darkathutla) Provinsi Riau. Kegiatan berlangsung di aula Indra Pahlawan Room Kantor Bupati Siak.

Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri, M.Si menyebutkan, berdasarkan analisis BMKG, sebagian besar wilayah Provinsi Riau akan mengalami puncak musim kemarau kering yang dipredeksi terjadi pada akhir Bulan Mei sampai September 2014 mendatang. Oleh sebab itu, Kabupaten Siak yang luas wilayahnya kurang lebih 8.556,09 kilo meter persegi, sangat rentan dengan tejadinya Karhutla.

"Oleh karenanya, rapat sinkronisasi penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah dan kunjungan Tim Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Darkathutla) Provinsi Riau ini sangat perlu untuk dilakukan," sebut Wabup.

Menurut Wabup, gelar pelaksanaan sosialisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan ini, merupakan langkah yang sangat cepat dan tepat untuk memberikan pengertian, pemahaman kepada semua lapisan masyarakat tentang bahaya bencana kabut asap akibat dari kebakaran hutan dan lahan terhadap aktivitas dan kesehatan masyarakat.

Juga merupakan upaya yang dilaksanakan atas intruksi Presiden sewaktu melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru pada tanggal 15 Maret 2014 lalu, agar bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau tidak terulang lagi di masa mendatang.

Dikatakan Alfedri, dengan ditetapkannya UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, telah merubah paradigma penanggulangan bencana selama ini. Keberadaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut memberikan landasan yaitu adanya payung hukum yang memberikan mandat bagi perlindungan rakyat dari resiko bencana.

"Kemudian perubahan cara pandang dari resposif menjadi pengurangan resiko bencana dan kesiapsiagaan, terintegrasinya penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan," ungkap Wail Bupati lagi.

Tak hanya itu, dalam UU ini juga terdapat hal-hal penting seperti penghormatan pada kemanusiaan dan menghargai budaya lokal serta perlindungan pada masyarakat yang terkena bencana.

Dalam acara tersebut, selain dihadiri Wakil Bupati Siak terlihat hadir juga Kapolres Siak, AKBP Dedi Rahmandayan Sik, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Siak, Camat, Polsek se-Kabupaten Siak, para Kepala Desa, serta sejumlah undangan unsur Muspida lainya.(adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini