Pemekaran Kecamatan Alah Air Akan Tuntas 2016

Redaksi Redaksi
Pemekaran Kecamatan Alah Air Akan Tuntas 2016
rls
Rapat bahas pemekaran Kecamatan Alah Air Kabupaten Kepulauan Meranti
SELATPANJANG, riaueditor.com - Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekdakab Meranti, Yulizar mengatakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti optimis tahun 2016 pemekaran Kecamatan Alah Air tuntas. Hal itu seiring telah terpenuhinya semua syarat pemekaran Kecamatan sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

" Kita optimis 2016 pemekaran Kecamatan Alah Air tuntas, tentunya mengacu dengan terpenuhinya syarat 10 desa untuk sebuah Kecamatan baru," kata Yulizar usai memimpin rapat Pemekaran Kecamatan Alah Air, di Aula Kantor Bupati, Selasa (30/6)

Dalam rapat turut hadir, Anggota DPRD Meranti, Edi Masyudi, Kepala Bagian Hukum, Sudandri, Camat Tebing Tinggi Asrorudin, Camat Tebing Tinggi Barat, Rizki Hidayat, Kades terkait, tokoh masyarakat, serta tim kajian Akademis dari Universitas Islam Riau (UIR).

Diakui Yuslizar, berdasarkan hasil rapat tersebut pemekaran Kecamatan Alah Air tidak ada masalah baik dari segi aturan administrasi maupun dukungan dari pihak-pihak terkait seperti Kades, masyarakat, maupun pihak Legislatif.

" Sejauh ini tidak ada masalah kita sudah mendapat dukungan dari desa-desa yang ada, BPD, serta masyarakat dan secara syarat administrasipun sudah terpenuhi. Sementara untuk pihak DPRD pun sangat mendukung karena ini aspirasi mereka, bahkan menginginkan upaya maksimal, agar semua proses berlangsung cepat," ungkapnya

Lebih jauh dijelaskan Yulizar, saat ini 4 Desa yang berada di Kecamatan Tebung Tinggi dan 6 Desa yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi Barat sudah menyatakan kesediaanya untuk bergabung menjadi sebuah Kecamatan baru. Dengan begitu 10 Desa yang tepat berada diantara Kecamatan Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi Timur akan memisahkan diri dan menjadi Kecamatan Alah Air.

Masalah saat ini hanya pada penetapan nama Kecamatan, sebelumnya bergulir wacana Kecamatan baru itu bernama Kecamatan Alah Air, namun dari hasil rapat sementara tidak disetujui oleh 6 Desa dari perwakilan Kecamatan Tebing Tinggi Barat, dan hanya didukung oleh 4 Desa dari Kecamatan Tebing Tinggi. Dikarenakan perwakilan Desa dari Kecamatan Tebing Tinggi Barat lebih banyak berharap usulan nama dari mereka.

" Namun ini hanya masalah nama saja secara keseluruhan tidak masalah," papar Alizar.

Untuk informasi, memekarkan sebuah Kecamatan selain telah melengkapi syarat administrasi harus melalui beberapa tahap yakni kajian akademis dari pihak Universitas, Syarat Teknis dan Fisik Kewilayahan. Setelah semua tahapan itu dilalui selanjutnya sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, Pasal 221, dibutuhkan rekomendasi Gubernur yang dikirimkan ke Mendagri dan terakhir pernyataan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh DPRD dan Bupati. " Kita optimis paling lama 2016 pemekaran ini tuntas," harap Yulizar.

Ditambahkan Yulizar, dengan di Mekarkanya Kecamatan Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi Barat menjadi Kecamatan baru, apa yang diharapkan pemerintah dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan, mempersingkat rentang kendali serta meningkatkan pelayanan publik dapat terwujud.

" Tujuan pemekaran ini untuk mendukung program pemerintah agar terjadi pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan sinkronisasi antar Kabupaten dan Kecamatan, dapat diwujudkan," ungkap Yulizar. (rls)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini